TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polresta Bulungan menghadirkan fasilitas penitipan kendaraan bermotor gratis selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah.
Layanan ini disediakan bagi warga yang akan meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama saat mudik, guna meminimalisir risiko kehilangan kendaraan serta memberikan rasa aman selama perjalanan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui P.S. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan Aipda Hadi Purnomo, menyampaikan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat di Mapolresta Bulungan maupun seluruh Polsek jajaran.
“Layanan penitipan kendaraan ini disiapkan agar masyarakat yang mudik tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan selama periode Lebaran.
“Potensi kerawanan biasanya meningkat saat banyak rumah kosong. Fasilitas ini diharapkan bisa menekan risiko tersebut,” katanya.
Selain itu, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi sederhana.
“Cukup membawa identitas diri dan dokumen kendaraan sebagai bukti kepemilikan. Prosesnya dibuat sederhana dan tanpa biaya,” jelasnya.
Polresta Bulungan juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan.
“Periksa kembali pintu dan jendela, pastikan terkunci dengan baik, serta matikan peralatan listrik yang tidak digunakan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya keselamatan selama perjalanan mudik, terutama bagi pengendara.
“Utamakan keselamatan selama perjalanan. Jika merasa lelah, sebaiknya beristirahat di tempat yang aman,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan selama perjalanan.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama saat berada di perjalanan atau di tempat umum,” tambahnya.
Untuk mendukung pelayanan, Polresta Bulungan membuka akses pengaduan melalui layanan call center 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam.
“Layanan 110 dapat digunakan masyarakat untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian, dan akan ditindaklanjuti oleh petugas,” tutupnya. (rn)










