Senin, Oktober 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

BPTD Temukan Pelanggaran Muatan Dominasi Angkutan Barang di Tarakan

by Redaksi 2
24 Juni 2026
in Tarakan
A A
BPTD Temukan Pelanggaran Muatan Dominasi Angkutan Barang di Tarakan

Petugas BPTD Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan dokumen dan penimbangan kendaraan angkutan barang di Jalan Mulawarman, Tarakan, Selasa (23/6/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Pemeriksaan kendaraan angkutan barang di Kota Tarakan menemukan pelanggaran yang masih didominasi kelebihan muatan. Temuan tersebut muncul dalam kegiatan penimbangan dan pemeriksaan yang dilakukan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara di Jalan Mulawarman, Selasa (23/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kendaraan serta kondisi operasional angkutan barang menggunakan alat penimbangan portabel milik Kementerian Perhubungan untuk mengukur kesesuaian muatan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Selain buku uji KIR, petugas juga memeriksa kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kondisi umum kendaraan yang digunakan untuk distribusi barang.

BACA JUGA
  • Speedboat Mati Mesin di Perairan Muara Bulungan, Tim SAR Tarakan Terjunkan Tim Evakuasi 5 Penumpang
  • Riswanto: 11 Standar Pelayanan Baru Bawaslu Tarakan Jamin Kesetaraan Hak Warga dan Disabilitas
  • 4,5 Jam Pencarian, Lima Penumpang Speedboat Mati Mesin di Bulungan Selamat

Kendaraan yang menjadi sasaran pengawasan meliputi truk angkutan, kendaraan bak terbuka, mobil tangki, hingga kendaraan angkutan berdimensi besar yang rutin melintasi ruas distribusi di Kota Tarakan.

Kepala Urusan Angkutan Lalu Lintas Jalan BPTD Kalimantan Utara, Aditya Sigit Juni Hartanto, mengatakan pelanggaran yang ditemukan belum banyak berkaitan dengan dokumen kendaraan, tetapi lebih pada praktik pengangkutan yang melampaui kapasitas.

“Yang cukup menonjol dari hasil pemeriksaan sementara itu justru kelebihan muatan. Ada kendaraan yang secara administrasi sudah lengkap, tetapi ketika ditimbang ternyata kapasitas angkutnya melebihi yang diperbolehkan,” katanya saat ditemui di lokasi.

Menurut Aditya, kondisi tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap aspek keselamatan angkutan barang belum sepenuhnya berjalan meski aturan mengenai kapasitas kendaraan sudah lama berlaku.

Ia mengatakan sebagian pengemudi mengaku belum memahami batas muatan kendaraan dan belum rutin melakukan uji berkala.

Baca Juga  Wali Kota Tarakan Apresiasi Deklarasi Kampung Tematik Warna-Warni Bebas Narkoba  

“Beberapa pengemudi menyampaikan mereka tidak terlalu memperhatikan soal JBI. Ada juga yang belum memahami bahwa uji KIR bukan hanya urusan administrasi, tetapi berkaitan dengan kelayakan kendaraan ketika digunakan membawa beban. Jadi kendaraan yang secara fisik masih bisa berjalan belum tentu aman saat digunakan mengangkut barang,” ujarnya.

Pada tahap ini, petugas belum menjatuhkan sanksi dan masih mengedepankan pembinaan. Pengemudi yang ditemukan melanggar diarahkan mengurangi muatan serta melengkapi kewajiban uji kendaraan.

Menurut Aditya, pola tersebut dipilih sebagai tahap awal agar pelaku usaha dan pengemudi memiliki waktu melakukan penyesuaian sebelum memasuki tahapan penegakan hukum.

Namun BPTD memastikan pendekatan tersebut tidak berlangsung terus-menerus.

“Sekarang masih tahap sosialisasi. Jadi kalau ditemukan melebihi kapasitas, kami minta diperbaiki dulu. Tetapi setelah masuk penegakan hukum, mekanismenya berbeda karena pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Nanti ada mekanisme penindakan dan penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku,” kata Aditya.

Jalan Mulawarman dipilih karena menjadi salah satu jalur distribusi barang dengan intensitas kendaraan angkutan yang cukup tinggi di Tarakan.

Menurut BPTD, tingginya aktivitas kendaraan barang di ruas tersebut membuat lokasi tersebut dinilai representatif untuk menggambarkan kondisi kepatuhan kendaraan angkutan di wilayah perkotaan.

Selain temuan pelanggaran, BPTD juga menyoroti belum adanya Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Tarakan.

Menurut Aditya, kondisi itu membuat pengawasan kendaraan angkutan barang belum dapat dilakukan secara berkelanjutan seperti daerah yang telah memiliki fasilitas penimbangan permanen.

“Kalau ada jembatan timbang, pengawasan tidak perlu menunggu operasi seperti ini. Kendaraan yang melintas bisa dipantau secara rutin sehingga pelanggaran muatan lebih cepat dikendalikan. Itu juga membantu menjaga usia layanan jalan supaya tidak cepat rusak,” ujarnya.

Baca Juga  Pelajar SMA di Tarakan Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Rumahnya

Ia menambahkan pengawasan angkutan barang tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur jalan.

BPTD mengingatkan pelanggaran kendaraan barang memiliki konsekuensi hukum, mulai dari kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji berkala, pelanggaran muatan, hingga modifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau kendaraan terus dipaksa membawa beban di atas kapasitas, efeknya bukan cuma ke kendaraan. Jalan lebih cepat rusak dan risiko kecelakaan juga meningkat. Karena itu pengawasan ini juga bagian dari perlindungan pengguna jalan dan menjaga kelancaran distribusi barang,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: angkutan barang TarakanBerita TarakanBPTD Kaltaradistribusi barang TarakanJalan Mulawarman TarakanJBI kendaraanjembatan timbang Tarakankelebihan muatanKementerian Perhubungankendaraan barangkendaraan overloadKeselamatan Lalu Lintaspengawasan angkutanpenimbangan kendaraanuji KIR
Advertisement Banner

Baca Juga

Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan
Tarakan

TMMD Ke-130 Tarakan Tembus Progres 30 Persen, Wairjenad Soroti Kolaborasi Lintas Instansi

25 Oktober 2026
Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan
Tarakan

Wasev Mabes TNI AD Minta Penyuluhan Narkoba TMMD Jangkau Empat Kecamatan di Tarakan

25 Oktober 2026
Tim Wasev Tinjau TMMD Tarakan, Jalan 2,5 Km Jadi Sorotan
Tarakan

Tim Wasev Tinjau TMMD Tarakan, Jalan 2,5 Km Jadi Sorotan

25 Oktober 2026
Tinjau TMMD Ke-130 Tarakan, Tim Wasev Pantau Jalan hingga Sumur Bor
Tarakan

Tinjau TMMD Ke-130 Tarakan, Tim Wasev Pantau Jalan hingga Sumur Bor

25 Oktober 2026
4,5 Jam Pencarian, Lima Penumpang Speedboat Mati Mesin di Bulungan Selamat
KALTARA

4,5 Jam Pencarian, Lima Penumpang Speedboat Mati Mesin di Bulungan Selamat

24 Oktober 2026
TMMD ke-130 Tarakan Siap Dievaluasi, Dandim Tegaskan Akuntabilitas Anggaran
Tarakan

TMMD ke-130 Tarakan Siap Dievaluasi, Dandim Tegaskan Akuntabilitas Anggaran

24 Oktober 2026
Next Post
Pengawasan Orang Asing di Malinau, Tim Gabungan Periksa TKA Proyek PLTA

Pengawasan Orang Asing di Malinau, Tim Gabungan Periksa TKA Proyek PLTA

Usulan Rp8 Miliar, Dana Tersedia Rp700 Juta untuk Porprov Tarakan

Usulan Rp8 Miliar, Dana Tersedia Rp700 Juta untuk Porprov Tarakan

Petani Plasma Sawit di Tana Tidung Mulai Dapat Kepastian Administrasi

Petani Plasma Sawit di Tana Tidung Mulai Dapat Kepastian Administrasi

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.