BONTANG, Headlinews.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bontang. Seorang pria berinisial EP (41) diamankan petugas pada Senin (26/1/2026) di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Terduga diamankan di kawasan Gang Bersama, dengan barang bukti awal berupa empat paket sabu yang ditemukan di saku celananya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga yang berlokasi di Kelurahan Berbas Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sembilan paket sabu siap edar.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah uang tunai, peralatan pengemasan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 13 paket dengan berat bruto 4,59 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto menyampaikan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Bontang terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegas AKP Larto.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)










