TANJUNG REDEB, Headlinews.id – Operasi pengungkapan yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, sekira pukul 01.20 Wita, Rabu (21/5/2025) dini hari.
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanti.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku berinisial YU (30).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 47,38 gram, serta beberapa alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang lainnya yang terkait dengan kasus ini.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau,” tegas AKP Agus Priyanti.
Pelaku YU saat ini telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YU terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, dengan adanya peran serta masyarakat, diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal.
Polres Berau akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kami dalam memberantas narkoba,” katanya. (*)