TANJUNG REDEB, Headlinews.id – Kabupaten Berau resmi menerapkan mekanisme kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap bulan, sebuah langkah inovatif yang diharapkan meningkatkan profesionalitas dan semangat kerja pegawai.
Penerapan kebijakan ini ditandai dengan penyerahan 35 Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode Oktober 2025 pada acara Sosialisasi Kenaikan Pangkat Tahun 2025, Selasa (23/9/2025), di ruang rapat Sangalaki.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, didampingi Kepala BKPSD, Sri Eka Takariyati, Asisten III Setda Berau, Maulidiyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Didi Rahmadi, serta pejabat terkait lainnya.
Sekda Muhammad Said menekankan percepatan kenaikan pangkat bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas dan dedikasi ASN.
“Kenaikan pangkat yang lebih cepat akan mendorong semangat kerja pegawai, sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi secara adil,” kata Muhammad Said.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan proses pengusulan dilakukan sesuai prosedur agar sistem manajemen kepegawaian berjalan transparan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada BKPSD yang telah bekerja keras sehingga kebijakan kenaikan pangkat setiap bulan ini dapat diterapkan,” tambahnya.
Selain memberi manfaat langsung kepada ASN, mekanisme baru ini diyakini membantu OPD. Beban administrasi yang biasanya menumpuk di periode tertentu kini dapat dibagi merata, sehingga penyesuaian struktur kepegawaian bisa dilakukan lebih fleksibel.
Hal ini disampaikan juga Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSD Berau, Indriyati yang dalam sosialisasi tersebut memberikan penjelasan terkait mekanisme pengajuan kenaikan pangkat mulai tahun ini lebih fleksibel.
“Sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, ASN dapat mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan, tepatnya setiap tanggal 1,” ujarnya.
Sebelumnya, ASN hanya dapat mengajukan kenaikan pangkat dua kali setahun, yakni April dan Oktober. Dengan aturan baru, frekuensi pengajuan meningkat menjadi 12 kali setahun.
Mekanisme tetap melalui konsultasi di kepegawaian, dan berkas pengusulan ditindaklanjuti BKPSD. Perubahan ini memberi kesempatan bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan haknya lebih cepat, tanpa menunggu waktu yang lama.
BKPSD Berau pun menyiapkan mekanisme pengusulan yang disesuaikan dengan aturan baru dan akan melakukan sosialisasi lebih luas ke seluruh perangkat daerah. Hal ini bertujuan agar kebijakan dapat berjalan efektif mulai Oktober 2025, sekaligus mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan pengabdian ASN kepada negara.
“Ini sebagai bagian dari inovasi dalam manajemen kepegawaian di Kabupaten Berau, yang mengutamakan kecepatan, keadilan, dan profesionalitas dalam pengembangan karier ASN,” tegasnya. (*)