BALIKPAPAN, Headlinews.id — Pemerintah Kota Balikpapan akan menertibkan penyerahan fasilitas umum (fasum) dari pengembang perumahan yang belum diserahkan, termasuk bendali, bozem, taman, dan jalan lingkungan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan infrastruktur berjalan efektif dan pengendalian banjir di lingkungan perumahan dapat terlaksana sesuai ketentuan.
Wakil Wali Kota Bagus Susetyo menegaskan pemerintah akan memperkuat mekanisme administrasi, menyiapkan regulasi pendukung, serta melibatkan masyarakat setempat apabila pengembang tidak memenuhi kewajiban mereka. Hal ini disampaikan Bagus saat diwawancarai di lobi Balai Kota, Senin (3/11/2025) pagi, usai apel pagi.
Menurutnya, keterlambatan penyerahan fasum menyebabkan pemerintah kesulitan melakukan intervensi langsung terkait pengelolaan lingkungan, terutama pengendalian air hujan yang sangat penting untuk mencegah banjir.
“Fasum seperti bendali, bozem, taman, dan jalan lingkungan merupakan bagian dari sistem pengendalian air hujan. Kalau belum diserahkan, kami tidak bisa melakukan pemeliharaan atau perbaikan saat diperlukan. Dampaknya bisa langsung ke warga,” jelas Bagus.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menjadi instansi yang menangani proses administrasi penyerahan fasum. Namun hingga kini, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan fasum meskipun proyek perumahan telah lama dihuni warga. Bagus menyebut, sebagian pengembang bahkan sulit dihubungi karena sudah meninggalkan proyek.
“Kalau pengembang tidak ada manajemennya, peran warga bisa sangat membantu. Warga dapat membuat pernyataan atau menandatangani dokumen serah terima sementara, tentu dengan data teknis lengkap seperti site plan. Ini menjadi langkah antisipatif agar fasilitas tetap bisa dikelola,” tambahnya.
Untuk memperkuat penertiban ini, pemerintah tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur kewajiban penyerahan fasum oleh pengembang. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menindak pengembang yang lalai dan memastikan fasum dikelola sesuai standar.
Bagus menekankan penyerahan fasum bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial pengembang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga.
“Penyerahan fasum harus jelas dan terdokumentasi. Pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar fasilitas umum dapat segera diserahkan dan digunakan. Ini menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan pembangunan perumahan, mencegah persoalan lingkungan seperti banjir atau kerusakan fasilitas, serta memastikan hak warga atas fasilitas umum terpenuhi. Pemerintah menargetkan seluruh fasum di perumahan yang telah dihuni dapat diserahkan secara tertib dan sesuai jadwal dalam beberapa bulan ke depan. (oc)










