BALIKPAPAN, Headlinews.id – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan dinilai bisa ditingkatkan melalui penerapan sensus pajak secara jemput bola. Metode ini memungkinkan petugas mendatangi rumah warga untuk mendata seluruh potensi pajak, mulai dari kepemilikan kendaraan, penggunaan listrik, hingga kondisi fisik bangunan dan jenis usaha yang dijalankan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan langkah ini bukan sekadar pendataan rutin, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem pajak yang lebih transparan dan efisien.
“Selama ini, pendataan pajak banyak bergantung pada data administrasi. Dengan sensus jemput bola, petugas bisa melihat langsung kondisi di lapangan. Misalnya, apakah rumah sudah dijadikan tempat usaha, penggunaan listriknya, atau bahkan apakah pemilik rumah memiliki kendaraan yang belum tercatat,” ujar Idham, Selasa (14/10/2025).
Metode jemput bola memungkinkan pendataan beberapa objek pajak sekaligus dari satu kunjungan. Rumah yang ditempati warga dapat menjadi sumber informasi pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga potensi pajak reklame apabila rumah digunakan untuk usaha.
“Dari satu rumah, kami bisa mencatat banyak hal sekaligus. Hal ini membuat pendataan lebih cepat dan data yang diperoleh lebih akurat. Dengan begitu, potensi PAD bisa teroptimalkan secara signifikan,” tambah Idham.
Selain mendata, sensus lapangan juga memungkinkan verifikasi kondisi fisik properti. Petugas dapat memastikan apakah bangunan masih kayu atau sudah permanen, serta menyesuaikan ukuran dan fungsi bangunan dengan catatan yang ada di sistem pajak.
Idham menekankan sensus pajak juga bisa mengurangi risiko kebocoran PAD. Banyak warga atau usaha kecil yang potensi pajaknya belum tercatat atau datanya tidak terbaru. Dengan pendataan langsung, pemerintah kota bisa memperoleh informasi valid yang mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Meski manfaatnya jelas, penerapan sensus pajak belum bisa dilakukan secara penuh. Keterbatasan anggaran dan jumlah petugas menjadi kendala utama.
“Saat ini, kami masih mengandalkan staf internal. Agar sensus bisa berjalan optimal, diperlukan pedoman yang jelas dan kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Idham.
Jika direalisasikan, sensus pajak diproyeksikan mampu memperluas basis pajak, meminimalkan kebocoran PAD, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak. Data yang diperoleh juga diharapkan menjadi acuan untuk merancang kebijakan pajak yang lebih tepat sasaran.
“Intinya, kami ingin memastikan setiap potensi pajak dapat tercatat dengan benar. Dari sini, kami bisa mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan PAD, dan pada akhirnya memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Balikpapan,” tutup Idham. (*)