BALIKPAPAN, Headlinews.id– Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan meningkatkan pengawasan ketat terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul dugaan kontaminasi pangan di salah satu sekolah.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari kebersihan dapur, sanitasi peralatan, cara penyimpanan bahan, hingga proses pengolahan makanan. Pengelola SPPG juga diwajibkan menyimpan sampel makanan setiap hari sebagai langkah antisipatif.
Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, menyebut dari 10 SPPG yang ada, baru delapan yang aktif beroperasi. Namun, hingga kini, tidak ada satupun yang memiliki Sertifikat Layak Higien Sanitasi, dokumen resmi yang menjamin makanan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.
“Anak-anak sekolah adalah konsumen utama kami, sehingga keamanan makanan harus menjadi prioritas. Setiap makanan yang disajikan harus bersih, higienis, dan layak konsumsi,” ujar Alwiati, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan keterlambatan penerbitan sertifikat bukan karena kelalaian pengelola, melainkan adanya regulasi baru yang mengharuskan pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Dinas Kesehatan hanya memverifikasi teknis, seperti kondisi dapur, sumber air, dan kompetensi SDM. Sertifikat diterbitkan oleh DPMPTSP, jadi pengelola harus mengajukan permohonan resmi agar proses berjalan,” tambahnya.
Alwiati menekankan pentingnya peran pengelola dalam proses sertifikasi. “Jika pengelola tidak mengajukan, sertifikat tidak bisa diterbitkan. Pemeriksaan teknis hanya bagian dari prosedur,” katanya.
DKK juga tengah menangani dugaan kontaminasi pangan. Sampel telah diambil dari sekolah dan SPPG penyedia makanan untuk diuji mikrobiologi. “Proses uji membutuhkan waktu karena harus sesuai prosedur baku agar hasil akurat. Jika tidak, hasil bisa menyesatkan dan menimbulkan kebingungan,” jelas Alwiati.
Keterbatasan SDM menjadi tantangan lain dalam pengawasan harian. Sebagian produksi makanan berlangsung pukul 01.00–03.00 dini hari, sehingga petugas DKK tidak dapat melakukan pemeriksaan setiap hari pada jam tersebut.
“Dengan SDM yang ada, pemeriksaan hanya bisa dilakukan pada jam kerja. Inspeksi fisik dapur bisa dilakukan, tapi uji mikrobiologi setiap hari sangat sulit,” ujarnya.
Selain itu, pengelola SPPG diwajibkan menyimpan sampel makanan setiap hari agar jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) pangan, penyebab dapat dilacak dengan cepat.
“Penyimpanan sampel adalah kewajiban penting. Konsistensi pengelola menentukan sejauh mana anak-anak aman saat mengonsumsi makanan,” tegas Alwiati.
Alwiati juga menekankan keberhasilan pengawasan pangan sekolah bergantung pada kerja sama semua pihak. “Keamanan makanan bukan tanggung jawab Dinas Kesehatan saja. Pengelola, sekolah, pemerintah kota, dan pusat harus bersinergi. Hanya dengan kerja sama lintas sektor, anak-anak sekolah dapat benar-benar terlindungi dan terjamin kesehatannya,” pungkasnya. (*)










