BALIKPAPAN, Headlinews.id – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) memberikan kelonggaran kepada pelanggan terkait pembayaran rekening air. Direktur Utama PTMB, Dr. Yudhi Saharuddin, M.M., mengumumkan bahwa denda keterlambatan pembayaran tagihan ditangguhkan hingga 25 Agustus 2025.
Langkah ini dilakukan karena sistem internal pembayaran rekening air PTMB sedang dalam proses perbaikan. “Untuk sementara, pelanggan dapat melakukan pembayaran tunggakan langsung di Loket Graha Tirta Manuntung, Jalan Ruhui Rahayu,” jelas Dr. Yudhi.
Pihak PTMB menegaskan bahwa penangguhan denda ini bertujuan memberi kenyamanan dan waktu tambahan bagi pelanggan agar tidak khawatir terkena denda akibat keterlambatan pembayaran.
Selain pembayaran langsung, pelanggan tetap bisa mengakses berbagai layanan informasi dan pengaduan melalui beberapa kanal resmi PTMB, antara lain:
Call Center: 0542-878991 / 878992
SMS / WhatsApp: 0816200110
Instagram: @tirtamanuntungbalikpapan & @ptmb_commandcenter
Website: www.tirtamanuntung.co.id
Cek Tagihan & Pengaduan Online: pelanggan.tirtamanuntung.co.id
Dr. Yudhi menambahkan, pihaknya terus berupaya menyelesaikan perbaikan sistem agar proses pembayaran rekening air dapat kembali berjalan normal. Ia juga menghimbau pelanggan untuk memanfaatkan kesempatan penangguhan denda ini sebaik-baiknya.
“Terima kasih atas pengertian dan kerja sama seluruh pelanggan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses perbaikan ini,” pungkasnya. (*)