BALIKPAPAN, Headlinews.id– Pemerintah Kota Balikpapan memberikan insentif perpajakan kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda serta potongan pajak untuk sejumlah jenis pajak daerah.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, dan mencakup masa pajak sejak Januari 2016 hingga Juni 2025.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai denda.
“Kami menghapuskan seluruh denda pajak untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya,” ujarnya, Kamis (1/8/2025).
Adapun jenis pajak yang mendapatkan fasilitas penghapusan denda antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, reklame, serta pajak air tanah.
Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2020 hingga 2024. Secara khusus, warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PBB-P2.
Pemerintah Kota Balikpapan juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 20 persen selama periode kebijakan ini berlangsung.
Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Kontengan yang tersedia di App Store dan Google Play Store.
Idham menegaskan bahwa seluruh pembayaran pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini demi mendukung pembangunan Balikpapan yang lebih baik,” katanya. (*)