BALIKPAPAN, Headlinews.id – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Balikpapan bersama perwakilan pengembang perumahan, Grand City terkait tindak lanjut Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan tersebut, Jumat (7/2/2025).
Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, S.E., menegaskan agar Grand City harus segera mematuhi dan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan para pengembang, dalam menerapkan regulasi yang berlaku guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib.
“Kami berharap Grand City dapat menjadi contoh bagi para developer dan investor lainnya di Balikpapan dalam menjaga ketertiban, keselamatan, serta keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Dari Pihak Grand City, menyampaikan akan berkomitmen membangun PSU sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penghuni dan masyarakat sekitar.
Perwakilan Grand City menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk penyediaan infrastruktur dasar serta pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan peraturan daerah.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam penyediaan PSU dan memastikan bahwa fasilitas yang kami bangun dapat digunakan oleh masyarakat secara optimal. Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar setiap proses berjalan sesuai regulasi,” ujar perwakilan Grand City.
Rapat ini menjadi langkah konkret DPRD Kota Balikpapan dalam memastikan pengelolaan PSU dan RTH berjalan sesuai ketentuan, demi mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Balikpapan akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan implementasi PSU dan RTH berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, DPRD Balikpapan juga akan terus mengawal setiap proses hingga kewajiban pengembang benar-benar terpenuhi, demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan kota. (*)