BALIKPAPAN, Headlinews.id – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menunjukkan langkah progresif dalam meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas dengan menaikkan besaran kapitasi.
Kebijakan ini disebut sebagai momen penting dalam sejarah penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, karena untuk pertama kalinya, pemerintah menaikkan besaran kapitasi puskesmas sejak sistem JKN berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam salah satu sesi diskusi dalam rangkaian Semiloka Nasional Kelima APKESMI yang digelar di Balikpapan, Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan keputusan kenaikan kapitasi merupakan bentuk nyata dukungan terhadap tenaga kesehatan di lini pelayanan primer.
“Kenaikan ini memang baru terjadi sekitar satu setengah tahun lalu, tetapi ini merupakan langkah historis. Baru pertama kali dalam sejarah BPJS, kapitasi dinaikkan,” ujar Ghufron, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Kesehatan.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil karena menyadari beban kerja yang besar di level puskesmas. Selain menjadi tempat pertama yang dikunjungi masyarakat saat membutuhkan layanan kesehatan, puskesmas juga menjadi pusat promotif dan preventif yang sangat krusial.
Menurut Ghufron, ketika dirinya masih di Kementerian Kesehatan, ia ikut menggagas Peraturan Presiden (Perpres) yang memperbolehkan penggunaan hingga 60 persen dari dana kapitasi untuk jasa pelayanan tenaga medis. Aturan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih adil dan manusiawi bagi tenaga kesehatan untuk bekerja.
“Perpres itu kami dorong agar teman-teman di puskesmas punya kejelasan. Mereka bisa fokus bekerja, tidak lagi memikirkan bagaimana mencukupi operasional harian yang sering kali terbatas,” jelasnya.
Meski kenaikan kapitasi ini masih dinilai belum ideal, namun Ghufron menekankan bahwa ini adalah permulaan penting untuk mendorong perbaikan sistem insentif dan kesejahteraan tenaga medis di tingkat dasar.
“Kalau ditanya cukup atau tidak, tentu saja belum. Tapi kita bergerak ke arah yang benar. Itu yang penting,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan kebijakan ini bukan hasil keputusan sepihak. Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) telah melakukan diskusi intensif dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan formulasi yang tepat.
“Harapannya, kebijakan yang dihasilkan bisa langsung berdampak terhadap peningkatan mutu layanan,” imbuhnya.
Kenaikan kapitasi ini juga diharapkan bisa memperkuat sistem layanan primer dan menjaga semangat tenaga medis yang selama ini menjadi garda terdepan. Dengan dukungan finansial yang lebih memadai, puskesmas diharapkan dapat fokus menjalankan peran strategisnya, mulai dari edukasi kesehatan, imunisasi, hingga deteksi dini penyakit.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala.
“Tujuannya agar sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya bertahan, tetapi juga semakin kuat dan inklusif, menjangkau lebih banyak masyarakat tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” pungkasnya. (*/oc)