BALIKPAPAN, Headlinews.id – Fokus pada pengendalian peredaran minuman beralkohol, DPRD Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah awal penyusunan kajian akademik dan naskah Raperda baru. Regulasi ini dirancang untuk menegaskan batasan usia pembeli, lokasi penjualan, serta larangan sistem take away dan pesan-antar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Andi Arif Agung, S.H., menegaskan revisi Perda ini bukan bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol agar tetap teratur dan sesuai dengan karakter Balikpapan sebagai Kota Beriman.
“Perubahan perda ini tidak untuk memperkuat PAD, tapi lebih kepada pengendalian agar peredaran minuman beralkohol tetap sesuai aturan dan budaya masyarakat. Kita ingin memastikan penjualan hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin, serta membatasi akses bagi usia yang belum layak,” ujar Andi Arif Agung, Senin (6/10/2025).
FGD yang digelar ini juga menyoroti tantangan baru, termasuk potensi penjualan daring yang sulit diawasi. Dalam rencana revisi, DPRD akan mengatur secara jelas lokasi penjualan, jenis minuman yang diperbolehkan, dan mekanisme penjualan agar sesuai aturan, termasuk pelarangan sistem take away dan delivery service.
Menurut Andi Arif Agung, revisi ini juga menjadi respons terhadap perkembangan zaman dan digitalisasi, sehingga peredaran minuman beralkohol dapat tetap terkontrol tanpa menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
“Regulasi baru ini kami harap bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konsumsi alkohol yang berlebihan,” ujarnya.
FGD ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari sektor usaha terkait. Masukan dari peserta akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik dan raperda final sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD.
Dengan langkah ini, DPRD Balikpapan berharap regulasi baru dapat mengatur peredaran minuman beralkohol secara komprehensif, menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial.
“Kita berharap perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi juga membentuk kesadaran kolektif. Setiap warga harus berperan dalam menjaga ketertiban, sehingga Balikpapan tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan beriman,” pungkasnya. (*)