Rabu, Oktober 8, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Atasi Penjualan Daring, DPRD Balikpapan Kaji Ulang Perda Minuman Beralkohol  

by redaksi
6 Oktober 2025
in Balikpapan
A A
Atasi Penjualan Daring, DPRD Balikpapan Kaji Ulang Perda Minuman Beralkohol   

Focus Group Discussion penyusunan kajian akademik dan raperda pengendalian peredaran minuman beralkohol yang digelar DPRD Kota Balikpapan. (Humpro DPRD Balikpapan)

BALIKPAPAN, Headlinews.id – Fokus pada pengendalian peredaran minuman beralkohol, DPRD Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah awal penyusunan kajian akademik dan naskah Raperda baru. Regulasi ini dirancang untuk menegaskan batasan usia pembeli, lokasi penjualan, serta larangan sistem take away dan pesan-antar.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Andi Arif Agung, S.H., menegaskan revisi Perda ini bukan bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol agar tetap teratur dan sesuai dengan karakter Balikpapan sebagai Kota Beriman.

Baca Juga

Wujudkan Pemuda Berdaya Saing, Disporapar Gelar Pelatihan Keterampilan dan Komunikasi

Pemkot Balikpapan Koreksi Kebijakan Fiskal, Rp20 Miliar Dikompensasikan ke Ketetapan Lama

Tonggak Baru RDMP Balikpapan Menuju Uji Coba Operasi, Flare HCC Resmi Menyala

“Perubahan perda ini tidak untuk memperkuat PAD, tapi lebih kepada pengendalian agar peredaran minuman beralkohol tetap sesuai aturan dan budaya masyarakat. Kita ingin memastikan penjualan hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin, serta membatasi akses bagi usia yang belum layak,” ujar Andi Arif Agung, Senin (6/10/2025).

FGD yang digelar ini juga menyoroti tantangan baru, termasuk potensi penjualan daring yang sulit diawasi. Dalam rencana revisi, DPRD akan mengatur secara jelas lokasi penjualan, jenis minuman yang diperbolehkan, dan mekanisme penjualan agar sesuai aturan, termasuk pelarangan sistem take away dan delivery service.

Menurut Andi Arif Agung, revisi ini juga menjadi respons terhadap perkembangan zaman dan digitalisasi, sehingga peredaran minuman beralkohol dapat tetap terkontrol tanpa menimbulkan masalah sosial di masyarakat.

“Regulasi baru ini kami harap bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konsumsi alkohol yang berlebihan,” ujarnya.

FGD ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari sektor usaha terkait. Masukan dari peserta akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik dan raperda final sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD.

Dengan langkah ini, DPRD Balikpapan berharap regulasi baru dapat mengatur peredaran minuman beralkohol secara komprehensif, menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial.

“Kita berharap perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi juga membentuk kesadaran kolektif. Setiap warga harus berperan dalam menjaga ketertiban, sehingga Balikpapan tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan beriman,” pungkasnya. (*)

 

Tags: BalikpapanBapemperdaDPRD BalikpapanFGD PerdaKota BerimanMinuman BeralkoholPengawasan Mirasperaturan daerahRevisi Perda
Advertisement Banner

Baca Juga

Wujudkan Pemuda Berdaya Saing, Disporapar Gelar Pelatihan Keterampilan dan Komunikasi
Balikpapan

Wujudkan Pemuda Berdaya Saing, Disporapar Gelar Pelatihan Keterampilan dan Komunikasi

7 Oktober 2025
Pemkot Balikpapan Koreksi Kebijakan Fiskal, Rp20 Miliar Dikompensasikan ke Ketetapan Lama
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Koreksi Kebijakan Fiskal, Rp20 Miliar Dikompensasikan ke Ketetapan Lama

7 Oktober 2025
Tonggak Baru RDMP Balikpapan Menuju Uji Coba Operasi, Flare HCC Resmi Menyala
Balikpapan

Tonggak Baru RDMP Balikpapan Menuju Uji Coba Operasi, Flare HCC Resmi Menyala

7 Oktober 2025
Personel Brimob Polda Kaltim Raih Prestasi di Kejuaraan Anggar Nasional dan Indonesia Open 2025   
Balikpapan

Personel Brimob Polda Kaltim Raih Prestasi di Kejuaraan Anggar Nasional dan Indonesia Open 2025  

7 Oktober 2025
Operasi Gempur Rokok Ilegal: Bea Cukai Balikpapan Tindak Tegas Peredaran Barang Terlarang   
Balikpapan

Operasi Gempur Rokok Ilegal: Bea Cukai Balikpapan Tindak Tegas Peredaran Barang Terlarang  

7 Oktober 2025
Rehabilitasi Pipa di Balikpapan, PTMB Siapkan Mobil Tangki dan Penjadwalan Distribusi
Balikpapan

Rehabilitasi Pipa di Balikpapan, PTMB Siapkan Mobil Tangki dan Penjadwalan Distribusi

7 Oktober 2025
Next Post
Festival Sungai Kayan 2025 Sajikan Tradisi dan Potensi Ekonomi Lokal   

Festival Sungai Kayan 2025 Sajikan Tradisi dan Potensi Ekonomi Lokal  

BI Balikpapan Raih Rekor MURI lewat Edukasi CBP Rupiah ke 50 Ribu Siswa

BI Balikpapan Raih Rekor MURI lewat Edukasi CBP Rupiah ke 50 Ribu Siswa

Portal Jalan Seputuk–Kapuak Dipasang Lagi, Truk Berat Dilarang Melintas   

Portal Jalan Seputuk–Kapuak Dipasang Lagi, Truk Berat Dilarang Melintas  

Berita Populer

  • Pemkot Balikpapan Siapkan Taman Baru di Kampung Baru   

    Pemkot Balikpapan Siapkan Taman Baru di Kampung Baru  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekurangan Pegawai Tantangan Utama Pemkot Balikpapan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Kaltara Klarifikasi Isu Anggaran Perjalanan Dinas Rp185 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Tinjau Kondisi SPN Polda Kaltara di Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembalinya Kang Solah: Humor Kocak dan Misteri Nenek Gayung  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.