Rabu, Oktober 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Malinau

17 Ribu Hektare Hutan Adat Punan Long Adiu Diuji Kepentingan Sawit

by Redaksi 1
23 Juni 2026
in Malinau
A A
17 Ribu Hektare Hutan Adat Punan Long Adiu Diuji Kepentingan Sawit

Sebagian kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang diusulkan sebagai hutan adat berada dalam izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara. (IST)

MALINAU, Headlinews.id – Usulan pengakuan Hutan Adat Punan Long Adiu seluas 17.224 hektare menghadapi persoalan status ruang setelah proses verifikasi menemukan adanya izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara di dalam wilayah yang diajukan masyarakat.

Keberadaan izin tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam proses verifikasi karena sebagian kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang menjadi bagian dari wilayah adat Punan Long Adiu masuk dalam cakupan izin lokasi perusahaan.

Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengatakan temuan tersebut akan menjadi bagian dari laporan hasil verifikasi yang disampaikan kepada Kementerian Kehutanan sebelum proses penetapan dilakukan.

BACA JUGA
  • Prajurit Masih Sewa Rumah, Menhan Instruksikan Hunian di Pangkalan
  • Menteri PU Tinjau Jalan Nasional di Malinau, Target Perbatasan Rampung 2028
  • Turnamen Mobile Legends Tuko Coffee Season 2 Buka Peluang Atlet Malinau

“Dalam proses verifikasi, kami mencocokkan dokumen, peta, dan kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan, terdapat informasi mengenai izin lokasi perkebunan yang masuk dalam wilayah usulan. Hal tersebut menjadi bagian dari catatan kami,” ujarnya.

Menurut Adi, proses verifikasi tidak hanya melihat batas administrasi wilayah adat, tetapi juga memastikan kondisi kawasan serta berbagai aktivitas yang telah memiliki dasar pemanfaatan ruang.

“Kami melihat bagaimana kondisi kawasan saat ini, bagaimana masyarakat memanfaatkan wilayah tersebut, dan apakah ada kegiatan lain yang berada di dalam batas usulan. Seluruh informasi itu akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi,” katanya.

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Bupati tentang wilayah adat Punan Long Adiu, luas wilayah adat tersebut mencapai 17.224 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 6.363 hektare merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), 7.426 hektare berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan 3.435 hektare masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

Baca Juga  Pemprov Sambut Kunjungan Wamen Digital Sarawak di PLBN Long Nawang

Kawasan APL menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena di dalamnya terdapat ruang yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari perladangan, kebun gaharu, kawasan wisata, rencana permukiman hingga kebutuhan adat.

Sementara itu, keberadaan izin lokasi perkebunan kelapa sawit menjadi persoalan karena kawasan yang nantinya ditetapkan sebagai hutan adat harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, menjelaskan hutan adat hanya dapat ditetapkan pada wilayah adat yang masih berupa kawasan berhutan dan tidak termasuk kawasan perkebunan sawit maupun lahan dengan status kepemilikan pribadi.

“Dalam penetapan hutan adat, yang dilihat adalah apakah kawasan tersebut masih berhutan dan memenuhi persyaratan. Kalau sudah menjadi kebun sawit atau merupakan kepemilikan pribadi, maka bagian itu tidak dapat dimasukkan dalam penetapan hutan adat,” ujarnya.

Ia mengatakan, hasil verifikasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan bagian kawasan yang dapat diproses maupun bagian yang harus dikeluarkan dari usulan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dalam batas usulan ditemukan bagian yang tidak memenuhi ketentuan, tentu akan dilakukan penyesuaian sesuai aturan. Karena penetapan hutan adat harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Bagi masyarakat Punan Long Adiu, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status lahan, tetapi juga keberlangsungan ruang hidup yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.

Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun, mengatakan kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, mulai dari sumber pangan hingga tempat menjalankan tradisi adat.

“Bagi kami, hutan bukan hanya tanah. Di dalamnya ada tempat mencari kebutuhan hidup, tempat mengambil hasil hutan, dan tempat menjalankan kehidupan masyarakat Punan. Kalau kawasan itu berubah fungsi, tentu ruang hidup kami juga akan terdampak,” ujarnya.

Baca Juga  BPK Mulai Audit LKPD Malinau 2025, OPD Ditekankan Respons Cepat

Markus menegaskan masyarakat telah menyampaikan penolakan terhadap rencana perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara melalui musyawarah desa dan musyawarah adat. Sikap tersebut juga telah disampaikan kepada tim verifikasi sebagai bagian dari proses pengajuan hutan adat.

“Kami sudah menyampaikan sikap masyarakat bahwa kami mempertahankan wilayah ini sebagai hutan adat. Harapan kami, proses penetapan melihat hubungan masyarakat dengan kawasan yang sudah berlangsung sejak lama,” katanya.

Selain aspek wilayah, tim verifikasi juga menilai hubungan masyarakat dengan hutan yang menjadi bagian dari kehidupan adat Punan Long Adiu. Aktivitas berburu, meramu, pemanfaatan gaharu, damar, rotan hingga tanaman obat tradisional masih dilakukan masyarakat hingga saat ini.

Adi menilai hilangnya kawasan hutan tidak hanya berdampak terhadap sumber penghidupan, tetapi juga dapat memengaruhi keberlanjutan pengetahuan dan identitas masyarakat adat.

“Kalau hutan hilang, yang hilang bukan hanya kawasan fisiknya. Ada pengetahuan, budaya, dan identitas masyarakat yang selama ini terbentuk dari hubungan mereka dengan hutan,” pungkasnya. (*/saf)

Tags: Hutan Adatizin sawitKementerian KehutananMalinaumasyarakat hukum adatPT Alnea Agro NusantaraPunan Long Adiuverifikasi hutan adat
Advertisement Banner

Baca Juga

Keterbatasan Anggaran, Panwasrah Petakan Kebutuhan Peralatan Porprov Kaltara 2026
Malinau

Keterbatasan Anggaran, Panwasrah Petakan Kebutuhan Peralatan Porprov Kaltara 2026

25 Oktober 2026
Lomba Tari Sampe’ di Irau Malinau, Lima Grup Tampilkan Seni Warisan Leluhur
Malinau

Lomba Tari Sampe’ di Irau Malinau, Lima Grup Tampilkan Seni Warisan Leluhur

23 Oktober 2026
Menteri PU Tinjau Jalan Nasional di Malinau, Target Perbatasan Rampung 2028
Malinau

Menteri PU Tinjau Jalan Nasional di Malinau, Target Perbatasan Rampung 2028

23 Oktober 2026
Kebakaran Hanguskan Ponpes Al-Khairaat Malinau, Polisi Selidiki Penyebabnya
Malinau

Kebakaran Hanguskan Ponpes Al-Khairaat Malinau, Polisi Selidiki Penyebabnya

22 Oktober 2026
Irau ke-12 Malinau Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Lokal
Malinau

Irau ke-12 Malinau Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Lokal

21 Oktober 2026
Lebih dari 4.000 Peserta Diprediksi Ramaikan Porprov II Kaltara
Malinau

Lebih dari 4.000 Peserta Diprediksi Ramaikan Porprov II Kaltara

19 Oktober 2026
Next Post
Terdakwa Kasus Solar Rp20 Miliar Ajukan Pleidoi, Sebut Perkara Berawal dari Utang Dagang

Terdakwa Kasus Solar Rp20 Miliar Ajukan Pleidoi, Sebut Perkara Berawal dari Utang Dagang

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kaltara Gelar Layanan Gratis

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kaltara Gelar Layanan Gratis

Sekprov Gagas SINERGI Kaltara, Jembatani UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Industri Global 

Sekprov Gagas SINERGI Kaltara, Jembatani UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Industri Global 

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Siapkan Lahan SNT 11, Gedung Permanen Ditargetkan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Debitur PT IDK Grup Susul Empat Tersangka Bank di Tahap II Kasus Kredit Fiktif BPD Kaltimtara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Tiga Anggota Polresta Bulungan Kehilangan Status Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI dalam Rangka Kunjungan Kerja di Wilayah Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.