TARAKAN, Headlinews.id — Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi) DPD Kalimantan Utara menggelar kopdar gabungan dengan pemerintah daerah dan aplikator transportasi online, Kamis (20/11/2025), untuk membahas penerapan transportasi online yang aman, tertib, dan berkeadilan di provinsi ini.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari agenda nasional Sepoi, termasuk peringatan satu tahun perjalanan organisasi di pusat dan aksi konvoi ke Kementerian Perhubungan serta Istana.
Kopdar ini menghadirkan pengemudi online, aplikator, serta perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang tidak hanya efisien bagi pengguna, tetapi juga adil bagi pengemudi dan sesuai regulasi.
“Alhamdulillah, kopdar kita hari ini yang pertama di Kaltara ini merupakan bagian dari agenda besar nasional, yaitu kopdar nasional Sepoi di Jakarta. Agenda nasional itu sekaligus memperingati satu tahun perjalanan Sepoi di pusat dan aksi konvoi ke Kementerian Perhubungan dan Istana,” ujar Ketua DPD Sepoi Kaltara, Misyadi.
Misyadi menjelaskan empat tuntutan utama pengemudi online yang menjadi fokus dalam kopdar.
“Yang pertama adalah kenaikan tarif ojek dan taksi online. Kedua, regulasi terkait pengangkutan barang dan makanan bagi angkutan online. Ketiga, pendapatan bersih bagi pengemudi. Keempat, hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia yang berlaku bagi seluruh pengemudi online di Tanah Air,” paparnya.
Pengemudi online juga menekankan pentingnya regulasi Angkutan Sewa Khusus (ASK) bagi kendaraan roda empat.
“Bentuk ASK resmi akan ditandai dengan stiker dari Dinas Perhubungan Provinsi. Kami tidak akan berbondong-bondong masuk ke wilayah operasional tanpa aturan yang jelas. Semua akan dijalankan tertib dan adil,” jelas Misyadi.
Ia menambahkan, teknis operasional di bandara dan pelabuhan akan disesuaikan dengan kapasitas penumpang dan kesepakatan aplikator.
“Kami siap menunggu instruksi dari aplikator. Jumlah unit dan penempatan akan diatur agar pelayanan tetap adil dan aman,” kata Misyadi.
Selain itu, pengemudi mendorong penyeragaman tarif berbasis biaya operasional kendaraan (BOK).
“Rujukan tarif kami menggunakan perhitungan yang sama dengan Kementerian Perhubungan. Harapan kami, begitu SK Gubernur diterbitkan, tarif bersih tidak lagi dipotong oleh aplikator. Pendapatan kami harus jelas agar bisa berkelanjutan dan layak untuk hidup sehari-hari,” ujarnya.
Misyadi menambahkan, pengalaman di Kalimantan Timur menjadi rujukan optimisme bagi Kalimantan Utara.
“Di Kaltim, hadir SK atau Peraturan Gubernur yang mengacu pada biaya operasional kendaraan. Tarif batas bawah untuk ojek online Rp 5.000 dan batas atas Rp 7.600. Jika kebijakan serupa diterapkan di Kaltara, kami siap melaksanakannya, termasuk untuk kendaraan roda dua yang regulasinya berada di Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Menanggapi aspirasi pengemudi, Kasi Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Andi Panaungi menyampaikan pemerintah provinsi telah menyiapkan draft SK Gubernur terkait tarif dan kuota operasional.
“Tuntutan pengemudi sebesar Rp 7.500, dan setelah kami pelajari, tarif ini insya Allah dapat terpenuhi. Selanjutnya, kami akan duduk bersama aplikator untuk menyusun skema tarif yang memuaskan kedua belah pihak,” ujarnya.
Andi menekankan, izin ASK dan kuota operasional pengemudi di bandara dan pelabuhan menjadi fokus penting pemerintah.
“Sebelum mereka dapat beroperasi, aplikator dan pengemudi harus memenuhi kewajiban, termasuk akses dashboard untuk pengawasan, memiliki kantor cabang, dan izin ASK resmi. SK Gubernur menjadi payung hukum yang diharapkan mempercepat penyelesaian regulasi tarif dan kuota operasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi online. Selama kewajiban dipenuhi, operasional di pelabuhan dan bandara akan berjalan tertib, adil, dan berkeadilan,” jelasnya.
Andi menambahkan, akses dashboard menjadi krusial agar pemerintah bisa memantau jumlah mitra, tarif, dan orderan secara real-time.
“Saat ini pengajuan untuk beroperasi di pelabuhan masih sebatas surat permohonan. Setelah semua kewajiban dan persyaratan terpenuhi, operasional pengemudi online akan dapat berjalan sesuai aturan yang ditetapkan,” ujar Andi.
Ia juga menekankan pentingnya penataan kuota. Ditegaskannya, Kopdar gabungan ini menunjukkan sinergi nyata antara pengemudi online, aplikator, dan pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang transparan, adil, dan berkeadilan di Kalimantan Utara.
“Jumlah pengemudi semakin banyak, sementara permintaan order tidak bertambah signifikan. Dengan adanya SK Gubernur, kuota dan tarif akan lebih teratur, sehingga kesejahteraan pengemudi meningkat tanpa menimbulkan persaingan tidak sehat,” tandasnya. (*)










