TARAKAN, Headlinews.id – Pergerakan dua kurir sabu asal Kalimantan Timur terhenti di Tarakan setelah salah satunya berhasil diringkus polisi bersama barang bukti lebih dari 3 kilogram narkotika jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan menangkap seorang tersangka berinisial AS (24), sementara rekannya, SP, melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan.
Keduanya diketahui masuk ke Tarakan pada Rabu (26/11/2025) dan menginap di sebuah hotel di kawasan Karang Anyar Pantai sebelum mengambil paket sabu.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Sahputra Manik, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Karang Harapan. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyebaran personel di sejumlah titik.
“Petugas mencurigai salah satu pelaku yang membawa paket. Saat dihentikan, ia mengakui sabu tersebut diambil bersama rekannya. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan sedang diburu,” ujar Kapolres, dalam rilis yang digelar Senin (1/12/2025).
Keesokan harinya, para pelaku mengambil sabu di sebuah gudang semen di Jalan Hake Babu, dekat area pembuangan sampah dan lokasi produksi batako.
Saat membawa paket tersebut menggunakan motor Honda Scoopy, AS lebih dulu terdeteksi oleh petugas lalu diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, mengatakan sabu yang dibawa tersangka terbungkus rapi dalam beberapa paket besar dengan total berat 3.041,2 gram.
Dari tangan AS, polisi juga menyita telepon genggam, plastik pembungkus, pipet kaca, korek api, serta motor yang digunakan.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku direkrut untuk mengambil paket dan dijanjikan upah puluhan juta rupiah. Seluruh koordinasi berada di ponsel rekannya yang saat ini melarikan diri,” ucap AKP Tegar.
AS juga dinyatakan positif narkotika karena mengonsumsi sabu bersama SP pada malam sebelum penangkapan. Polisi mengungkap keduanya berasal dari Sangatta dan mengaku baru pertama kali masuk ke Tarakan.
Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Bontang melalui jalur laut sebelum diteruskan ke Bulungan menggunakan speedboat, di mana sebuah mobil rental telah disiapkan untuk mengangkut barang haram tersebut. Polisi kini menyebarkan identitas dan foto SP di pelabuhan dan bandara.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat pelaku yang masih buron. Penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan asal barang dan jaringan yang terlibat,” tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (saf)











