TARAKAN,Headlinews.id – Seolah tak jera dengan jeruji besi, seorang pemuda berinisial RAJ alias P (21) kembali berurusan dengan hukum usai tertangkap mencuri sepeda motor di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kota Tarakan.
Aksi nekatnya dilakukan demi alasan sepele, ingin berkunjung ke rumah teman.
Pelaku, yang diketahui sudah dua kali mendekam di penjara atas kasus serupa, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur pada Rabu (24/5/2025), usai korban melapor disertai rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Juani Aing, menjelaskan kronologi kejadian.
Insiden terjadi pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
Korban yang merupakan pemilik usaha pangkas rambut memarkirkan motor Yamaha Mio berwarna biru dengan nomor polisi KU 4229 GU di depan tokonya.
Namun keesokan paginya, sekitar pukul 05.30 WITA, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak membeli air galon,” terang Iptu Juani.
RAJ sendiri bukan nama baru dalam catatan kriminal.
Pada 2022, ia pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus pencurian di sebuah kios.
Setahun berselang, ia kembali ditangkap karena mencuri mesin tempel 15 PK dan divonis satu tahun enam bulan penjara, namun kini ia kembali berulah.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali kami tangani. Kali ini ia mengaku hanya ingin menggunakan motor itu untuk ke rumah temannya di Makoni,” lanjut Iptu Juani.
Penyelidikan polisi menunjukkan keunikan tersendiri. Meskipun rekaman CCTV tidak menangkap aksi pencurian secara langsung, kamera berhasil merekam saat RAJ mengembalikan motor tersebut ke pinggir jalan, sekitar 150 meter dari lokasi awal. Diduga, ia panik dan merasa cemas hingga mengurungkan niatnya.
Usai beberapa hari dalam pelarian, RAJ akhirnya diringkus di rumah orang tuanya di Jalan Binalatung RT 10, Sabtu pagi (24/5/2025) pukul 06.20 WITA.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sepeda motor curian, kunci kontak palsu bertuliskan “Honda”, jaket sweater biru tua, celana jeans pendek abu-abu, dan sepasang sandal.
Kini, RAJ harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku mengaku mengambil motor untuk keperluan pribadi. Setelah merasa khawatir, ia memilih mengembalikannya,” tutup Iptu Juani.
Pihak Polsek Tarakan Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan serta meningkatkan pengawasan lingkungan sekitar. (*)