TARAKAN, Headlinews.id – Meningkatnya aktivitas transportasi laut di Kalimantan Utara mendorong Ditpolairud Polda Kaltara memperkuat langkah pencegahan kecelakaan di perairan. Melalui forum diskusi lintas sektor, aparat kepolisian menggandeng para pelaku usaha dan lembaga maritim untuk menyamakan persepsi soal keselamatan pelayaran.
Kegiatan bertajuk Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Laka Laut di Perairan digelar pada Senin (27/10/2025). Forum tersebut dihadiri Komisi III DPRD Kaltara, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota, KSOP Tarakan, KSOP Nunukan, KUPP Sei Nyamuk, KUPP Tanjung Selor, KUPP Bunyu, Distrik Navigasi Tarakan, BPTD Kaltara, serta 29 pengusaha speedboat yang tergabung dalam Gapadsap.
Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, menegaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Melalui forum ini, setiap instansi dan pelaku transportasi diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk menekan risiko kecelakaan laut, terutama yang melibatkan kapal cepat.
“Pencegahan kecelakaan tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Semua pihak yang terlibat dalam transportasi laut perlu memiliki pemahaman dan langkah yang sejalan agar setiap perjalanan benar-benar aman,” ujar Tidar.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Pencegahan Laka Laut di Perairan Kaltara sebagai simbol kesepakatan bersama. Poin-poin deklarasi menekankan pentingnya ketersediaan dan penggunaan life jacket, imbauan rutin kepada penumpang, serta koordinasi aktif dengan BMKG dalam kondisi cuaca ekstrem.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Ditpolairud juga menyerahkan sejumlah life jacket kepada para pengusaha speedboat. Langkah ini diharapkan menjadi pemicu peningkatan kesadaran dan kedisiplinan pelaku usaha dalam memastikan keselamatan penumpang.
“Peralatan keselamatan wajib tersedia di setiap kapal, tetapi pemahaman teknis dari kru juga tidak kalah penting. Setiap penumpang perlu diberi tahu lokasi dan cara penggunaan life jacket sebelum kapal berangkat,” terang Tidar.
Ia menambahkan, kepatuhan operator speedboat terhadap aturan keselamatan kini menunjukkan perbaikan. Meski begitu, masih ditemukan sebagian masyarakat yang belum memahami tata cara penggunaan alat keselamatan secara benar. Polairud pun terus mendorong edukasi dan sosialisasi di lapangan agar kesadaran itu tumbuh merata.
Deklarasi tersebut diberi batas waktu pelaksanaan hingga 16 Agustus 2026 mendatang. Selama masa transisi ini, pihak kepolisian berharap para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan regulasi keselamatan yang berlaku.
“Perubahan kebiasaan tentu membutuhkan waktu. Namun yang utama adalah adanya kemauan untuk memperbaiki sistem dan menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap pelayaran,” tutupnya. (saf)










