TARAKAN, Headlinews.id — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum dituntut bertransformasi dari sekadar mencari keuntungan, tetapi juga harus menjadi motor penggerak pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, yang disosialisasikan di Tarakan, Kamis (9/10/2025).
Sosialisasi digelar di Swiss-Belhotel Kota Tarakan dan dihadiri seluruh direktur PDAM se-Kalimantan Utara (Kaltara), Walikota Tarakan dr. Khairul, serta jajaran pejabat daerah. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat tata kelola BUMD air minum di wilayah tersebut.
Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, menekankan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar pergantian aturan lama, melainkan fondasi untuk menciptakan BUMD yang sehat, profesional, dan berkontribusi nyata terhadap masyarakat.
“BUMD dituntut berperan dalam peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Kita harus merubah paradigma, tidak lagi hanya mengejar laba semata. BUMD harus menjadi motor penggerak pembangunan daerah,” ujar Yudia Ramli.
Dalam paparannya, Yudia menjelaskan bahwa Permendagri 23/2024 menekankan empat peran strategis BUMD. Pertama, BUMD harus menjadi bagian integral penopang kemandirian ekonomi daerah. Kedua, BUMD berperan sebagai pengungkit Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deviden dan kontribusi lainnya.
Ketiga, BUMD menjadi partner pemerintah dalam menjalankan program kesejahteraan masyarakat. Keempat, BUMD harus menjadi penggerak ekonomi, khususnya untuk kebutuhan dasar seperti air minum.
Permendagri 23/2024 juga memperkenalkan kategorisasi BUMD berdasarkan jumlah pelanggan, yang berdampak langsung pada struktur organisasi, efisiensi operasional, dan pengelolaan SDM.
“BUMD kategori kecil maksimal 50.000 pelanggan dengan satu orang direksi, sedang 50.001–100.000 pelanggan dengan maksimal tiga orang direksi, dan besar lebih dari 100.000 pelanggan dengan maksimal lima orang direksi,” jelas Yudia.
Selain itu, regulasi baru mengatur rasio biaya operasi terhadap pendapatan (BOPO) dan batas maksimal biaya tenaga kerja. Untuk BUMD kategori kecil, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 5% dengan batas biaya SDM 40% dari total pendapatan.
Kategori sedang minimal keuntungan 10% dan batas SDM 35%, sedangkan kategori besar minimal 15% dengan batas SDM 30%. Kota Tarakan, dengan 54.000 pelanggan, masuk kategori sedang.
“Dengan struktur baru ini, BUMD dapat bekerja lebih efisien dan profesional. Semua aturan dibuat untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus menjaga keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat,” kata Yudia.
Ia juga menekankan perubahan paradigma BUMD menuntut keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penerapan good governance. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan pertimbangan kepada Mendagri sebelum menetapkan direksi BUMD Air Minum, sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan transparansi.
Kemendagri mencatat tantangan yang masih dihadapi BUMD di tingkat nasional. Data menunjukkan sekitar 27,5% dari lebih 300 BUMD masih mengalami kerugian, dengan kontribusi dividen yang masih rendah.
“Permendagri 23/2024 hadir sebagai panduan yang lebih jelas agar BUMD air minum bisa menjadi entitas yang sehat, akuntabel, dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini juga menjadi dasar bagi kepala daerah dan direksi BUMD untuk mengambil keputusan yang tepat dan berorientasi jangka panjang,” tandasnya. (*/saf)