Sabtu, Oktober 11, 2025
Headlinews.id
Advertisement Banner
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Era Baru BUMD Air Minum, Fokus Pelayanan dan Pertumbuhan Ekonomi  

by redaksi
9 Oktober 2025
in Tarakan
A A
Era Baru BUMD Air Minum, Fokus Pelayanan dan Pertumbuhan Ekonomi   

Sosialisasi Permendagri 23/2024 dari Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli di Tarakan, dihadiri seluruh direktur PDAM se-Kalimantan Utara dan Walikota Tarakan, dr. Khairul.

TARAKAN, Headlinews.id — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum dituntut bertransformasi dari sekadar mencari keuntungan, tetapi juga harus menjadi motor penggerak pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, yang disosialisasikan di Tarakan, Kamis (9/10/2025).

Sosialisasi digelar di Swiss-Belhotel Kota Tarakan dan dihadiri seluruh direktur PDAM se-Kalimantan Utara (Kaltara), Walikota Tarakan dr. Khairul, serta jajaran pejabat daerah. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat tata kelola BUMD air minum di wilayah tersebut.

Baca Juga

Bawaslu Gandeng Pramuka Bentuk Saka Adhyasta Pemilu, Perkuat Pengawasan Partisipatif di Tarakan

Lanud Anang Busra Resmi Naik Tipe A, Siapkan Markas Skuadron UAV Pertama di Kalimantan

Cegah Kambuh, Bapas dan BNNK Tarakan Lakukan Screening Klien Kasus Narkoba  

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, menekankan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar pergantian aturan lama, melainkan fondasi untuk menciptakan BUMD yang sehat, profesional, dan berkontribusi nyata terhadap masyarakat.

“BUMD dituntut berperan dalam peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Kita harus merubah paradigma, tidak lagi hanya mengejar laba semata. BUMD harus menjadi motor penggerak pembangunan daerah,” ujar Yudia Ramli.

Dalam paparannya, Yudia menjelaskan bahwa Permendagri 23/2024 menekankan empat peran strategis BUMD. Pertama, BUMD harus menjadi bagian integral penopang kemandirian ekonomi daerah. Kedua, BUMD berperan sebagai pengungkit Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deviden dan kontribusi lainnya.

Ketiga, BUMD menjadi partner pemerintah dalam menjalankan program kesejahteraan masyarakat. Keempat, BUMD harus menjadi penggerak ekonomi, khususnya untuk kebutuhan dasar seperti air minum.

Permendagri 23/2024 juga memperkenalkan kategorisasi BUMD berdasarkan jumlah pelanggan, yang berdampak langsung pada struktur organisasi, efisiensi operasional, dan pengelolaan SDM.

“BUMD kategori kecil maksimal 50.000 pelanggan dengan satu orang direksi, sedang 50.001–100.000 pelanggan dengan maksimal tiga orang direksi, dan besar lebih dari 100.000 pelanggan dengan maksimal lima orang direksi,” jelas Yudia.

Selain itu, regulasi baru mengatur rasio biaya operasi terhadap pendapatan (BOPO) dan batas maksimal biaya tenaga kerja. Untuk BUMD kategori kecil, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 5% dengan batas biaya SDM 40% dari total pendapatan.

Kategori sedang minimal keuntungan 10% dan batas SDM 35%, sedangkan kategori besar minimal 15% dengan batas SDM 30%. Kota Tarakan, dengan 54.000 pelanggan, masuk kategori sedang.

“Dengan struktur baru ini, BUMD dapat bekerja lebih efisien dan profesional. Semua aturan dibuat untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus menjaga keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat,” kata Yudia.

Ia juga menekankan perubahan paradigma BUMD menuntut keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penerapan good governance. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan pertimbangan kepada Mendagri sebelum menetapkan direksi BUMD Air Minum, sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan transparansi.

Kemendagri mencatat tantangan yang masih dihadapi BUMD di tingkat nasional. Data menunjukkan sekitar 27,5% dari lebih 300 BUMD masih mengalami kerugian, dengan kontribusi dividen yang masih rendah.

“Permendagri 23/2024 hadir sebagai panduan yang lebih jelas agar BUMD air minum bisa menjadi entitas yang sehat, akuntabel, dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini juga menjadi dasar bagi kepala daerah dan direksi BUMD untuk mengambil keputusan yang tepat dan berorientasi jangka panjang,” tandasnya. (*/saf)

 

Tags: BUMD Air MinumEfisiensiKalimantan UtaraPDAMPelayanan PublikPermendagri 23/2024ProfesionalismeTarakanTata Kelola PemerintahanYudia Ramli
Advertisement Banner

Baca Juga

Bawaslu Gandeng Pramuka Bentuk Saka Adhyasta Pemilu, Perkuat Pengawasan Partisipatif di Tarakan
Tarakan

Bawaslu Gandeng Pramuka Bentuk Saka Adhyasta Pemilu, Perkuat Pengawasan Partisipatif di Tarakan

10 Oktober 2025
Lanud Anang Busra Resmi Naik Tipe A, Siapkan Markas Skuadron UAV Pertama di Kalimantan
Tarakan

Lanud Anang Busra Resmi Naik Tipe A, Siapkan Markas Skuadron UAV Pertama di Kalimantan

10 Oktober 2025
Cegah Kambuh, Bapas dan BNNK Tarakan Lakukan Screening Klien Kasus Narkoba   
Tarakan

Cegah Kambuh, Bapas dan BNNK Tarakan Lakukan Screening Klien Kasus Narkoba  

9 Oktober 2025
Kemendagri Apresiasi Kinerja PDAM Tarakan, Dinilai Sehat dan Berdaya Saing
Tarakan

Kemendagri Apresiasi Kinerja PDAM Tarakan, Dinilai Sehat dan Berdaya Saing

9 Oktober 2025
Tambang Ilegal Rugikan Negara, Juliet Kristianto Liu Siap Disidangkan di PN Tanjung Selor   
Tarakan

Tambang Ilegal Rugikan Negara, Juliet Kristianto Liu Siap Disidangkan di PN Tanjung Selor  

9 Oktober 2025
Biaya Pemilihan Gubernur Tinggi, Ketua DPRD Kaltara Dukung Gubernur Dipilih Presiden   
Tarakan

Biaya Pemilihan Gubernur Tinggi, Ketua DPRD Kaltara Dukung Gubernur Dipilih Presiden  

9 Oktober 2025
Next Post
Polresta Bulungan Turunkan Personel Amankan Turnamen Futsal Porkab 2 di Tanjung Selor

Polresta Bulungan Turunkan Personel Amankan Turnamen Futsal Porkab 2 di Tanjung Selor

12 Tahun Buron, DPO Narkotika Bulungan Diringkus Tim Tabur Kejati Kaltara 

12 Tahun Buron, DPO Narkotika Bulungan Diringkus Tim Tabur Kejati Kaltara 

Evaluasi Pejabat Eselon II di Bulungan, Buka Peluang Mutasi dan Rotasi    

Evaluasi Pejabat Eselon II di Bulungan, Buka Peluang Mutasi dan Rotasi   

Berita Populer

  • Pemkot Balikpapan Siapkan Taman Baru di Kampung Baru   

    Pemkot Balikpapan Siapkan Taman Baru di Kampung Baru  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Nunukan Desak Aparat dan KSOP Selidiki Tersus Bodong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekurangan Pegawai Tantangan Utama Pemkot Balikpapan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Kaltara Klarifikasi Isu Anggaran Perjalanan Dinas Rp185 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Tinjau Kondisi SPN Polda Kaltara di Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.