Minggu, Maret 22, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Era Baru BUMD Air Minum, Fokus Pelayanan dan Pertumbuhan Ekonomi  

by Ifransyah
9 Oktober 2025
in Tarakan
A A
Era Baru BUMD Air Minum, Fokus Pelayanan dan Pertumbuhan Ekonomi   

Sosialisasi Permendagri 23/2024 dari Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli di Tarakan, dihadiri seluruh direktur PDAM se-Kalimantan Utara dan Walikota Tarakan, dr. Khairul.

TARAKAN, Headlinews.id — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum dituntut bertransformasi dari sekadar mencari keuntungan, tetapi juga harus menjadi motor penggerak pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, yang disosialisasikan di Tarakan, Kamis (9/10/2025).

Sosialisasi digelar di Swiss-Belhotel Kota Tarakan dan dihadiri seluruh direktur PDAM se-Kalimantan Utara (Kaltara), Walikota Tarakan dr. Khairul, serta jajaran pejabat daerah. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat tata kelola BUMD air minum di wilayah tersebut.

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, menekankan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar pergantian aturan lama, melainkan fondasi untuk menciptakan BUMD yang sehat, profesional, dan berkontribusi nyata terhadap masyarakat.

“BUMD dituntut berperan dalam peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Kita harus merubah paradigma, tidak lagi hanya mengejar laba semata. BUMD harus menjadi motor penggerak pembangunan daerah,” ujar Yudia Ramli.

Dalam paparannya, Yudia menjelaskan bahwa Permendagri 23/2024 menekankan empat peran strategis BUMD. Pertama, BUMD harus menjadi bagian integral penopang kemandirian ekonomi daerah. Kedua, BUMD berperan sebagai pengungkit Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deviden dan kontribusi lainnya.

Ketiga, BUMD menjadi partner pemerintah dalam menjalankan program kesejahteraan masyarakat. Keempat, BUMD harus menjadi penggerak ekonomi, khususnya untuk kebutuhan dasar seperti air minum.

Permendagri 23/2024 juga memperkenalkan kategorisasi BUMD berdasarkan jumlah pelanggan, yang berdampak langsung pada struktur organisasi, efisiensi operasional, dan pengelolaan SDM.

“BUMD kategori kecil maksimal 50.000 pelanggan dengan satu orang direksi, sedang 50.001–100.000 pelanggan dengan maksimal tiga orang direksi, dan besar lebih dari 100.000 pelanggan dengan maksimal lima orang direksi,” jelas Yudia.

Selain itu, regulasi baru mengatur rasio biaya operasi terhadap pendapatan (BOPO) dan batas maksimal biaya tenaga kerja. Untuk BUMD kategori kecil, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 5% dengan batas biaya SDM 40% dari total pendapatan.

Kategori sedang minimal keuntungan 10% dan batas SDM 35%, sedangkan kategori besar minimal 15% dengan batas SDM 30%. Kota Tarakan, dengan 54.000 pelanggan, masuk kategori sedang.

“Dengan struktur baru ini, BUMD dapat bekerja lebih efisien dan profesional. Semua aturan dibuat untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus menjaga keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat,” kata Yudia.

Ia juga menekankan perubahan paradigma BUMD menuntut keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penerapan good governance. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan pertimbangan kepada Mendagri sebelum menetapkan direksi BUMD Air Minum, sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan transparansi.

Kemendagri mencatat tantangan yang masih dihadapi BUMD di tingkat nasional. Data menunjukkan sekitar 27,5% dari lebih 300 BUMD masih mengalami kerugian, dengan kontribusi dividen yang masih rendah.

“Permendagri 23/2024 hadir sebagai panduan yang lebih jelas agar BUMD air minum bisa menjadi entitas yang sehat, akuntabel, dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini juga menjadi dasar bagi kepala daerah dan direksi BUMD untuk mengambil keputusan yang tepat dan berorientasi jangka panjang,” tandasnya. (*/saf)

 

Tags: BUMD Air MinumEfisiensiKalimantan UtaraPDAMPelayanan PublikPermendagri 23/2024ProfesionalismeTarakanTata Kelola PemerintahanYudia Ramli
Advertisement Banner

Baca Juga

Wawali Tarakan Tekankan Peran Warga Jaga Kerukunan Usai Lebaran
Tarakan

Wawali Tarakan Tekankan Peran Warga Jaga Kerukunan Usai Lebaran

21 Maret 2026
Wali Kota Tarakan Ajak Warga Jaga Nilai Ramadan Saat Idulfitri
Tarakan

Wali Kota Tarakan Ajak Warga Jaga Nilai Ramadan Saat Idulfitri

21 Maret 2026
Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari
KALTARA

Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari

21 Maret 2026
Hadiri Apel Gabungan,Kodim 0907/Trk Siap Dukung Pengamanan Malam Takbiran
Tarakan

Hadiri Apel Gabungan,Kodim 0907/Trk Siap Dukung Pengamanan Malam Takbiran

20 Maret 2026
Flare dan Petasan, 10 Tim Musik Sahur Tarakan Dilarang Tahun Depan
Tarakan

Flare dan Petasan, 10 Tim Musik Sahur Tarakan Dilarang Tahun Depan

19 Maret 2026
Hasan Basri Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan di Momentum Ramadan dan Nyepi
Tarakan

Hasan Basri Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan di Momentum Ramadan dan Nyepi

19 Maret 2026
Next Post
Polresta Bulungan Turunkan Personel Amankan Turnamen Futsal Porkab 2 di Tanjung Selor

Polresta Bulungan Turunkan Personel Amankan Turnamen Futsal Porkab 2 di Tanjung Selor

12 Tahun Buron, DPO Narkotika Bulungan Diringkus Tim Tabur Kejati Kaltara 

12 Tahun Buron, DPO Narkotika Bulungan Diringkus Tim Tabur Kejati Kaltara 

Evaluasi Pejabat Eselon II di Bulungan, Buka Peluang Mutasi dan Rotasi    

Evaluasi Pejabat Eselon II di Bulungan, Buka Peluang Mutasi dan Rotasi   

Berita Populer

  • TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

    TNI AD Bangun Sumur Bor di Desa Apung, Wujud Nyata Program Manunggal Air 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonif TP 880/Banuanta Bagikan Takjil kepada Pengendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghijauan di Medan Sulit, Yon TP 880/Banuanta Tanam Pohon di Jelarai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Long Boat Dihantam Badai di Tana Tidung, Dua Korban Masih Dicari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.