TARAKAN, Headlinews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perluasan kewenangan Bawaslu mendapat perhatian serius. Bawaslu Tarakan dan Bawaslu Kaltara menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat peran pengawasan Pemilu.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan bertajuk “Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan dalam Menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal” yang diselenggarakan Bawaslu Kota Tarakan di Hotel Duta, Rabu (17/9/2025).
Diskusi ini mempertemukan berbagai unsur penyelenggara Pemilu, pemangku kepentingan, hingga perwakilan masyarakat.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Yakobus, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan agar Bawaslu tidak hanya berperan pada saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan dan pendidikan politik sepanjang waktu.
“Kami harapkan Bawaslu diberikan dukungan yang memadai, baik dalam bentuk regulasi maupun anggaran, sehingga bisa bekerja selama lima tahun penuh. Dengan begitu, kita dapat melakukan sosialisasi ke masyarakat, partai politik, hingga ke tingkat bawah untuk meminimalisir isu, hoaks, dan praktik politik uang,” tegas Yakobus.
Yakobus juga menyoroti putusan MK Nomor 104 yang telah memperluas kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa administrasi Pemilu secara langsung, bukan sekadar memberikan rekomendasi.
Hal ini, katanya, mempertegas posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
“Dengan kewenangan ini, diperlukan penguatan kelembagaan yang solid agar pimpinan maupun jajaran sekretariat tidak rentan terhadap intervensi politik maupun tekanan ekonomi. Bahkan, kami juga berharap ke depan Bawaslu diberikan wewenang untuk menindak langsung praktik politik uang, termasuk melakukan OTT dengan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” jelasnya.
Ia menilai, penguatan kelembagaan Bawaslu tidak hanya menyangkut kewenangan, tetapi juga integritas dan independensi. Pengawasan Pemilu yang efektif harus bebas dari kepentingan politik agar demokrasi tetap terjaga.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan pengawasan yang kuat. Tanpa pengawasan yang mandiri dan berintegritas, sulit bagi kita untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil,” pungkas Yakobus.
Senada disampaikan Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson, menegaskan putusan MK Nomor 135 Tahun 2025 merupakan tonggak penting bagi arah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Menurutnya, kewenangan baru yang diberikan harus diikuti dengan langkah konkret agar pengawasan benar-benar menghasilkan Pemilu yang berintegritas.
“Putusan MK ini tentu membawa arah dan pandangan baru bagi kita semua, baik partai politik, masyarakat, maupun penyelenggara,” ujar Johnson.
Ia menambahkan, pendidikan politik yang berkelanjutan merupakan salah satu kunci untuk mengurangi potensi pelanggaran Pemilu. Dengan masyarakat yang semakin memahami aturan dan mekanisme, sengketa maupun konflik politik bisa ditekan sejak dini.
“Bawaslu tidak boleh pasif, melainkan harus terus melakukan kajian, sosialisasi, serta pendidikan politik. Jadi kalau ada yang bilang Bawaslu tidak bekerja ketika tidak ada kasus, itu keliru,” pungkasnya. (*/rs)