TANA TIDUNG, Headlinews.id – Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal digelar di Ruang Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan pada Kamis (13/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri beserta Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Transmigrasi se-kabupaten/kota, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan serikat pekerja.
“Pentingnya kegiatan ini agar setiap kebijakan yang diambil atau produk hukum yang dihasilkan benar-benar merupakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” kata Wabup Sabri, menyampaikan pesan dari Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara yang mewakili Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.
Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk memahami dukungan dan tuntutan yang berkembang dalam masyarakat. Meski diakui pada kenyataannya, ketika produk hukum diberlakukan sering timbul ketidakpuasan dari masyarakat.
“Yah memang kadang ada yang karena substansi dan peraturan daerah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Makanya, sebelum rancangan peraturan ditetapkan mutlak dilakukan uji materi yang bersifat terbuka,” jelas Sabri lagi.
Ia menambahkan, uji materi ini dilakukan dengan cara memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Sehingga, rancangan peraturan daerah ini berproses secara partisipatif dan komprehensif.
“Harapan kita, ya Perda yang dibuat dan disahkan bisa direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (*/hr)