TANA TIDUNG, Headlinews.id – Kisruh penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mereda, setelah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI mengeluarkan surat Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024, dengan Nomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, pada 18 Maret lalu.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan urusan Calon PPPK dan CPNS ini akan disesuaikan dengan instruksi dari pemerintah pusat terbaru.
“Kan sudah jelas ada instruksi terbaru, yang pasti kita sebagai pemerintah kan berjenjang. Dari Kabupaten, Provinsi kemudian Pemerintah Pusat yang mengkoordinir dan mengatur semua regulasi,” jelasnya.
Setelah ada intruksi dari pusat yang menyebutkan tes CPNS 2024, pengangkatan Juni 2025 kemudian PPPK 2024 pengangkatan Oktober 2025, maka pihaknya akan segera melaksanakan instruksi.
“Karena itu perintah, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. Pokoknya kami akan mengangkat (CPNS dan Calon PPPK) sebelum deadline waktu yang diberikan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Soal anggaran, Ibrahim Ali mengatakan semua sudah diatur dan dianggarkan dalam APBD 2025. Bahkan sudah dipersiapkan sejak pembahasan tahun lalu.
“Clear tidak ada masalah. Kan sudah kita persiapkan sebenarnya,” tandasnya.
Ibrahim menambahkan, sejak awal Pemerintah membuka peluang melalui seleksi CPNS dan PPPK, semua sudah berasumsi pengangkatan di 1 April 2025. Sehingga anggaran dipersiapkan hingga Desember 2025.
“Ternyata kemarin, sempat keluar statement kalau pengangkatan itu untuk CPNS di bulan Oktober dan PPPK di 1 Maret 2026. Ternyata ada perubahan, tidak masalah buat Pemda Tana Tidung karena anggarannya sudah kita siapkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam surat terbarunya BKN RI menyebutkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.
Proses pengangkatan CPNS, Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN.
Kemudian, dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
Sedangkan berkaitan proses pengangkatan PPPK, disebutkan untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025. (*)