TANA TIDUNG, Headinews.id – Jajaran Polres Tana Tidung melalui Polsek Tana Lia berhasil menangkap seorang pria berinisial A, terduga pengedar narkotika jenis sabu, di pertambakan Pulau Mangkasa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tana Lia, Selasa (12/8/2025).
Penangkapan merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Begitu informasi sampai, petugas langsung bergerak cepat. Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba yang merusak generasi muda Tana Tidung,” jelas Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, S.I.K. melalui Kapolsek Tana Lia, IPDA Hendra Tri Susilo, S.H., M.H., Jumat (15/8/2025).
Ia menambahkan, informasi awal diperoleh pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Masyarakat melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba yang diduga berasal dari tambak di Pulau Mangkasa dan akan diedarkan di wilayah Tana Lia.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Reskrim Polsek Tana Lia melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati adanya transaksi narkoba di sebuah pondok pertambakan. Petugas langsung menangkap tersangka sebelum sempat melarikan diri,” kata Hendra.
Dalam penggeledahan, polisi menyita tiga bungkus serbuk kristal putih diduga sabu seberat 47,05 gram, handphone, uang tunai sebesar Rp 11.800.000, timbangan digital, gunting, beberapa plastik bening, dan dua kartu ATM yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Tarakan melalui seorang berinisial H, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 30 juta dan berencana diedarkan di Tanalia, khususnya Desa Tanah Merah, Tanah Merah Barat, serta seputaran Tanalia dan daerah tepian Sembakung, Kabupaten Nunukan.
Menurut tersangka, pengedaran ini sudah dilakukan selama kurang lebih dua tahun.
“Dari barang bukti yang kami amankan, pelaku mengaku akan menjual sabu dengan cara diecer dan biasanya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10-20 juta. Dari harga beli Rp 30 juta, ia bisa memperoleh hingga Rp 47 juta, sehingga keuntungan bersihnya sekitar Rp 17 juta,” jelas Hendra.
Kapolsek menambahkan, tersangka A merupakan DPO Polsek Tana Lia.
“Beberapa rekannya sudah kami tangkap sebelumnya, tetapi pelaku ini baru kali ini berhasil diamankan karena beberapa kali penggerbekan sebelumnya ia selalu lolos. Modusnya, pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengawasan,” ujarnya.
Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polres Tana Tidung dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di daerah terpencil.
“Kami ingin memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkoba di wilayah ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegas Hendra.
Saat ini, tersangka A dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Tana Lia untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengejaran terhadap pemasok dari Tarakan masih terus dilakukan, dan polisi memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti hingga ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/saf)