TANA TIDUNG, Headlinews.id – Warga Desa Buong Baru dan Desa Bandan Bikis di Kabupaten Tana Tidung, menggelar aksi di kantor Desa Bandan Bikis, Kamis (23/10/2025). Aksi yang didampingi Pasukan Merah ini menuntut kejelasan hak pengelolaan kebun plasma yang disebut belum diserahkan oleh pihak perusahaan sejak tahun 2007.
Kepala Desa Bandan Bikis, Juliansyah, mengatakan warga menuntut kejelasan dari perusahaan perkebunan yang dinilai belum memenuhi kewajibannya dalam pembagian kebun plasma. Selama hampir 15 tahun, masyarakat belum menerima hasil dari lahan plasma yang menjadi hak desa.
Menurutnya, perusahaan hingga kini belum menyerahkan pengelolaan kebun plasma seluas lebih dari 160 hektare kepada warga, bahkan sebagian di antaranya diduga dialihkan kepada pihak lain. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena masyarakat merasa tidak memperoleh keadilan dari kerja sama yang sudah berjalan lama.
“Kalau dihitung-hitung sudah hampir 15 tahun perusahaan menikmati hasil kebun plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Jadi hari ini puncaknya, kami hentikan dulu aktivitas operasional perusahaan sampai ada titik terang,” ujar Juliansyah.
Ia menambahkan, lahan plasma yang menjadi hak dua desa mencapai total sekitar 268 hektare, termasuk sebagian lahan yang sebelumnya tidak tergarap. Sementara itu, lahan inti yang dikelola perusahaan di wilayah tersebut mencapai sekitar 805 hektare.
Persoalan ini disebut semakin rumit karena adanya tumpang tindih antara dua perusahaan, yakni PT PMI dan PT Damar, yang saling mengklaim area plasma di wilayah Bandan Bikis dan Buong Baru. Warga menilai, persoalan internal kedua perusahaan tidak seharusnya membebani masyarakat.
“Kami tidak mau terlibat dalam masalah mereka. Yang jelas, kewajiban perusahaan memberikan 20 persen lahan plasma kepada desa tidak boleh diabaikan. Jangan masyarakat dijadikan korban dari persoalan antarperusahaan,” tegas Juliansyah.
Aksi yang berlangsung di kantor desa tersebut berjalan tertib. Warga meminta pihak perusahaan segera mencari solusi bersama pemerintah daerah agar hak masyarakat dapat segera terealisasi.
Juliansyah menuturkan, pihak desa tetap membuka ruang dialog dengan perusahaan. Namun, selama belum ada kepastian terkait penyerahan lahan plasma, operasional perusahaan di wilayah mereka akan dihentikan sementara.
“Kami hanya ingin perusahaan menunaikan tanggung jawabnya. Ini untuk kesejahteraan warga agar tidak ada lagi kesenjangan sosial,” tandasnya. (**)










