Home » KALTARA » Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora: Non-Parlemen Dapat Usung Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora: Non-Parlemen Dapat Usung Calon Kepala Daerah

redaksi 21 Agu 2024 14

Berikut adalah perbaikan dari artikel tersebut:


Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Beri Kesempatan Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD untuk Ikut Pilkada 2024, Asalkan Memenuhi Syarat

Tanjung Selor, Headlinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa partai politik non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Menurut Pasal 11 ayat 1 dan 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi persyaratan perolehan suara. Pasal 11 ayat 1 menyebutkan bahwa partai politik dapat mengusung pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah tersebut. Sementara itu, ayat 3 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Peraturan KPU Provinsi Kaltara Nomor 57 Tahun 2024 menyebutkan bahwa perolehan suara sah minimal 25 persen bisa dijadikan dasar bagi partai politik untuk mengusung kandidat bakal calon dalam Pilkada nanti.

Putusan MK ini memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sebelumnya, hanya partai politik yang meraih kursi DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024, sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015. Pasal tersebut menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Namun, persyaratan tersebut telah dianulir oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK kemudian mengubah Pasal 40 ayat 1. Berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (21/8/2024), untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan di provinsi dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 2.000.000 jiwa, dengan syarat partai politik atau gabungan partai politik memperoleh minimal 10 persen suara sah di provinsi tersebut.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara, jumlah penduduk provinsi ini pada tahun 2023 mencapai 730.010 jiwa. DPT Provinsi Kaltara mencatat 504.251 pemilih pada 27 Juni 2023. Dengan jumlah ini, syarat tersebut dapat mempengaruhi peta politik non-parlemen dalam Pilgub Kaltara.

Untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk tercatat dalam DPT hingga 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10 persen suara sah di kabupaten/kota tersebut.

Tarakan, dengan jumlah penduduk terbesar di Kaltara, mencapai 275.915 jiwa pada tahun 2024 menurut data BPS Tarakan. Sementara kabupaten lainnya memiliki jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa. DPT Kaltara pada Pileg Tahun 2024, berdasarkan data KPU Kaltara pada 27 Juni 2023, adalah sebagai berikut: Tarakan 169.702 pemilih, Kabupaten Bulungan 112.128 pemilih, Tana Tidung 19.868 pemilih, Nunukan 146.242 pemilih, dan Malinau 56.311 pemilih.

Keputusan MK ini dapat mempengaruhi Pilkada di kabupaten/kota di Kaltara yang memenuhi syarat tersebut. Perubahan ini akan berdampak pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang seharusnya sudah diterapkan dalam Pilkada 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Chairulliza, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait keputusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

“Kami masih akan menunggu petunjuk dari KPU RI. Arahan dan petunjuk dari KPU RI sebagai regulator kebijakan sangat penting,” tuturnya, Selasa (20/8/2024). (rn/saf)


Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Related post
Kapolda Kaltara Dampingi Kunjungan Kardinal Suharyo: Perkuat Iman dan Soliditas Umat Katolik TNI–Polri di Momen Tahun Yubelium  

redaksi

13 Jun 2025

TANJUNG SELOR,Headlinews.id— Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., mendampingi Ignatius Kardinal Suharyo dalam rangkaian kunjungan pastoral di wilayah Kalimantan Utara dalam rangka peringatan Tahun Yubelium Umat Katolik TNI–Polri Keuskupan Tanjung Selor. Kunjungan ini menjadi momen penting bagi peningkatan pembinaan iman dan karakter spiritual prajurit serta anggota Polri di wilayah perbatasan. Pada Rabu …

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

redaksi

11 Jun 2025

JAKARTA,Headlinews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi …

Wakapolda Kaltara Hadiri Ground Breaking Taman Adhayaksa di Kebun Raya Bundayati

redaksi

10 Jun 2025

BULUNGAN,Headlinews.id – Dalam rangka meningkatkan kemajuan pembangunan di Provinsi Kaltara, Kejati Provinsi Kaltara melaksanakan Ground Breaking Taman Adhayaksa bertempat di Kebun Raya Bundayati Jl. Sengkawit Kab. Bulungan. Selasa, 10/06/2025 Acara Ground Breaking Taman Adhayaksa ini dipimpin oleh Kajati Kaltara Amiek Mulandari, S.H.,M.H dan dihadiri oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Soeseno …

Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor Kabupaten Bulungan  

redaksi

08 Jun 2025

BULUNGAN, Headlinews.id– Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Patroli Dialogis R4 secara serentak di wilayah hukum Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan pada Minggu, 8 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta mencegah potensi gangguan kamtibmas. Patroli dilaksanakan mulai pukul 16.00 hingga tengah malam, pukul 00.00 …

Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka  

redaksi

07 Jun 2025

BULUNGAN, Headlinews.id -Dalam semangat Idul Adha 1446 H yang sarat makna keikhlasan dan kepedulian sosial, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., menyerahkan secara simbolis 4 ekor sapi kurban kepada warga SP 6, SP 7, SP 8, dan SP 9 di Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas, Jumat (6/6/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian …

Polda Kaltara Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H  

redaksi

07 Jun 2025

BULUNGAN,Headlinews.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melaksanakan pemotongan hewan kurban usai pelaksanaan salat Idul Adha 1446 H / 2025 M di halaman Masjid Nur Aryaguna Mapolda Kaltara, Jumat (6/6/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, S.I.K., para Pejabat Utama, serta personel Polda Kaltara …

Hot Categories