Rapat Bersama Wamenkes RI Hasilkan 10 Kesepakatan untuk Perbaikan Sistem Kesehatan dan Pendidikan
JAKARTA, Headlinews.id – Ketua Komite III DPD RI periode 2019–2022, Hasan Basri, bersama anggota lainnya menggelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, pada Selasa (27/8/2024). Rapat tersebut menghasilkan 10 poin kesepakatan penting, salah satunya adalah permintaan agar pemerintah menghapus Pasal 103 ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
“Kami meminta agar pasal ini dihapus atau diatur melalui peraturan menteri. Kesepakatan ini telah dikomunikasikan dengan beberapa kementerian terkait,” ungkap Hasan Basri, Ketua PBSI Kaltara, kemarin (27/8/2024).
Hasan Basri menjelaskan bahwa perhatian terhadap pasal tersebut penting karena ada kekhawatiran bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dapat disalahartikan dan digunakan oleh semua kalangan remaja, bukan hanya untuk pasangan remaja yang menikah di usia dini, di bawah 19 tahun.
“Kontrasepsi ini seharusnya hanya diberikan kepada pasangan remaja yang menikah di usia dini, bukan untuk semua remaja,” tegas Mantan Ketua Kadin Kaltara.
Menurut Hasan Basri, meskipun semua anak dan remaja berhak mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai kesehatan reproduksi, dia tidak setuju dengan penyediaan alat kontrasepsi yang justru menimbulkan kontroversi.
“Ini isu komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai reproduksi remaja, yang memang hak semua anak dan remaja. Namun, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja adalah langkah yang kontroversial,” ujar Hasan Basri, yang juga menjabat sebagai Pimpinan PURT 2022.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas pentingnya upaya yang lebih serius, sistematis, dan sanksi tegas untuk menghentikan segala bentuk perundungan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Hal ini penting mengingat Indonesia saat ini mengalami kekurangan dokter spesialis di seluruh provinsi.
“Kami mengingatkan seluruh pihak terkait agar tidak ada lagi perundungan terhadap dokter spesialis yang bisa berakibat fatal,” kata Hasan Basri, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PP PBSI.
Komite III DPD RI juga meminta agar Kementerian Kesehatan RI melakukan upaya terpadu melalui strategi nasional untuk menurunkan angka kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) menjadi 0 persen pada tahun 2030. Hal ini perlu didukung dengan inovasi baru berbasis bukti untuk percepatan penanggulangan DBD.
“Kita juga harus memperkuat posisi Indonesia dan terus aktif dalam proses negosiasi serta penyusunan perjanjian internasional tentang pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi di antara negara-negara anggota WHO,” jelas Hasan Basri, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KNPI Kaltara periode 2014–2017. (*)
Discussion about this post