NUNUKAN, Headlinews.id – Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Sebatik bertindak tegas menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat di dermaga dan terminal khusus (Tersus) milik swasta di Pulau Nunukan dan Sebatik yang tidak memiliki izin pembangunan maupun operasional.
Menurutnya, aktivitas Tersus tanpa izin alias bodong tersebut telah merugikan negara karena tidak menyumbang retribusi maupun pajak yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan juga harus turun tangan mengusut indikasi pelanggaran administrasi perizinan,” tegas Andi Mulyono.
Ia menjelaskan, keberadaan perusahaan bongkar muat yang mengelola Tersus tanpa izin menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
Perusahaan resmi yang mengantongi izin akan kalah bersaing dengan perusahaan ilegal yang tidak menanggung beban administrasi dan biaya perizinan.
“Proses perizinan memang panjang dan memerlukan biaya besar, tetapi hal itu untuk menjamin kepatuhan hukum dan kelayakan usaha. Jika perusahaan bodong dibiarkan, hal ini mencederai semangat investasi yang sehat,” jelasnya.
Legislator yang juga seorang doktor hukum ini menegaskan, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap aktivitas usaha wajib berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah, provinsi, KSOP, dan aparat kepolisian harus menghentikan praktik usaha yang tidak benar. Semua perusahaan wajib memiliki legalitas sebelum beroperasi,” ujarnya.
Andi Mulyono juga menilai, pengusaha adalah bagian dari masyarakat yang perlu didukung dalam menggerakkan roda ekonomi.
Namun, dukungan tersebut harus diberikan kepada perusahaan yang berizin dan legal.
Ia menambahkan, legalitas Tersus sangat penting karena menjadi dasar penentuan lokasi, kelayakan usaha, hingga jaminan tidak adanya dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Perizinan itu tidak semata formalitas. Di dalamnya ada kajian Amdal, analisis keamanan, dan berbagai uji kelayakan yang memastikan usaha tidak menimbulkan gangguan,” jelasnya.
Menurutnya, banyak perusahaan enggan menempuh proses perizinan karena dinilai rumit dan mahal, sehingga memilih jalan pintas dengan tetap beroperasi secara ilegal.
Padahal, praktik seperti itu berpotensi memicu kekacauan administrasi dan saling lempar tanggung jawab jika terjadi pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, pembiaran terhadap usaha tanpa izin dinilai bisa menular ke perusahaan lain. Mereka akan merasa aman karena tidak ada tindakan tegas dari lembaga seperti KSOP maupun aparat kepolisian.
“Aktivitas bongkar muat ilegal ini bukan hanya menciptakan persaingan usaha tidak sehat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tegasnya.
Andi Mulyono menyoroti pula potensi pelanggaran batas negara akibat aktivitas Tersus bodong, terutama di wilayah perbatasan Sebatik dan Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Ia menilai, kegiatan ekspor-impor ilegal melalui pelabuhan tidak resmi bisa merugikan citra Indonesia.
“Tak bisa dipungkiri, sejumlah produk Malaysia masuk ke Sebatik melalui jalur itu, begitu pula sebaliknya. Ini harus segera ditertibkan agar kedaulatan ekonomi dan hukum kita tetap terjaga,” ujar Mulyono.
Sebagai wakil rakyat, ia juga mempertanyakan komitmen aparat dalam melindungi investasi yang sah.
Menurutnya, masih ada perusahaan besar yang menggunakan kapal jenis LCT untuk bongkar muat tanpa izin, seperti di kawasan Kandang Babi, Nunukan.
“Praktik jual beli antarnegara yang tidak diatur dengan benar bisa merusak citra Indonesia. Produk yang sebenarnya berasal dari Indonesia justru diakui sebagai produksi Malaysia. Kondisi ini perlahan dapat mengikis rasa nasionalisme anak bangsa,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjut, Andi Mulyono menyatakan DPRD Nunukan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pengusaha Tersus, aparat penegak hukum, dan lembaga perizinan, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Tujuannya, membahas tuntas polemik Tersus bodong serta mencari solusi agar investasi di wilayah Nunukan dan Sebatik dapat tumbuh sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami ingin investasi berkembang, tapi harus tetap berada di jalur yang benar dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (rn)