TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kabupaten Tana Tidung diamankan tim Polsek Sesayap Hilir.
Dua oknum yang masing-masing berinisial Bripka MA dan Bripda RS itu diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, S. IK melalui Kasat Reskoba, AKP Deny Mardianto membenarkan pengungkapan tersebut.
“Polsek Sesayap Ilir yang melakukan pengungkapan, Polres backup saja. Penyidikan sendiri dari Polsek Sesayap Ilir supaya tidak ada intervensi, tapi sinergi dengan propam,” ujarnya, dihubungi Senin (12/5/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang mengatakan, penangkapan terhadap dua oknum itu berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan jajarannya pada Rabu (7/5/2025) lalu, sekira pukul 22.00 WITA.
Saat itu, Unit Reskrim Polsek Sesayap Hilir berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku peredaran narkoba di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir.
Dari tangan ketiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial SR, RD dan IS itu, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket sabu siap edar.
“Seluruh barang bukti itu berupa paket yang berbeda-beda. Tapi semuanya diduga siap edar,” katanya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (12/5/2025).
Kepada polisi, salah satu pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang oknum polisi yang bertugas di Polres Tana Tidung.
Berdasarkan keterangan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kapolres dan mendapatkan lampu hijau untuk segera menindaklanjuti. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedia oknum tersebut pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 01.00 WITA dini hari.
“Sebelum kita lakukan penangkapan (terhadap oknum polisi) kita melaporkan dulu ke pimpinan. Karena ini menyangkut anggota. Berdasarkan perintah dari pimpinan (Kapolres Tana Tidung), kita langsung melakukan penangkapan dan dipimpin langsung oleh Bapak Wakapolres. Sekitar tiga jam dari penangkapan pertama,” jelasnya.
Ipda Dedy mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan dirumah kedua oknum polisi ini sedang istirahat dan pihaknya tidak menemukan barang bukti sabu.
Namun beberapa barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan peredaran narkoba turut diamankan. Diantaranya adalah HP milik kedua pelaku, lalu dari tiga oknum warga sipil diamankan kendaraan motor serta botol bekas serta uang tunai sebanyak Rp 1.825.000.
Setelah mengamankan kelimanya, kedua oknum polisi serta 3 orang terduga pelaku telah dibawa ke Polda Kaltara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil lantaran di Polres Tana Tidung tidak ada Rumah Tahanan (Rutan) dan mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Jadi penyidik kami yang ke Polda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus memastikan kondusifitas wilayah,” ungkapnya.
Saat ini, tiga oknum warga tersebut elah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang oknum polisi masih berstatus sebagai saksi.
“Keduanya (oknum polisi) masih berstatus saksi. Karena keterangan yang kita dapatkan, hanya satu orang saja yang mengaku mendapatkan sabu ini dari oknum ini,” jelasnya
Namun untuk barang bukti HP milik kedua oknum polisi ini, telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya, hal ini dilakukan agar mengetahui isi percakapan yang ada di HP keduanya. Terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Makanya HP milik mereka kita kirim ke Labfor Surabaya untuk mengecek isi percakapan. Kalau alat buktinya sudah cukup, baru kita tingkat status dari saksi menjadi tersangka. Kita juga tidak mau semena-mena, nanti kita malah yang salah karena tidak sesuai dengan SOP dan ketentuan. Karena kita harus menunjukkan minimal dua alat bukti,” pungkasnya.
Ia pun membantah informasi yang menyebutkan oknum polisi diamankan oleh warga. Ditegaskan Kapolsek, kelima terduga pelaku ini diamankan tim Polsek Sesayap Hilir.
“Warga sangat berterimakasih dengan pengungkapan kasus sabu ini, karena sudah cukup meresahkan,” tegasnya. (rn/saf)