SAMARINDA, Headlinews.id– Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.
Rapat paripurna ke-3 masa sidang I DPRD tahun 2025 digelar di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim Karang Paci, Samarinda, Jumat (7/2/2025), dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan dihadiri 32 anggota DPRD Kaltim secara luring dan daring, serta Forkopimda Kaltim dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan pengumuman hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPRD Kaltim berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim nomor 55/PL.02.7-SD/64/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih. Dan berdasarkan keputusan KPU Provinsi Kaltim nomor 50 tahun 2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kaltim.
“Hari ini kita melanjutkan penetapan dari KPU Provinsi Kaltim dan sudah kita paripurnakan. Dan ini langsung didepan pemerintah melalui presiden lewat menteri dalam negeri. Artinya sudah sah. Persoalan pemilihan gubernur dan sengketa itu sudah selesai dengan hari ini dipastikannya,” kata Hasanuddin Mas’ud didampingi Pj Gubernur Akmal Malik kepada awak media seusai rapat paripurna.
Pj Gubernur Akmal Malik menegaskan Pemprov Kaltim menerima hasil keputusan KPU Provinsi Kaltim dan pengumuman hasil penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dari DPRD Kaltim.
“Insyaallah segera kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri hasil keputusannya,” tegas Akmal Malik. (*)