BALIKPAPAN,Headlinews.id – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kalimantan Timur (Kaltim). Kunjungan ini disambut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, bersama Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kamis (8/5/2025).
Rombongan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dipimpin oleh Wakil Komisi III DPR RI, Sari Yulianti.
“Kami mengucapkan selamat datang dan selamat menjalankan tugas kepada rombongan Komisi III DPR RI,” kata Ananda Emira Moeis.
Ananda berharap, kunjungan kerja ini dapat membantu menangani permasalahan terkait narkotika di Kalimantan Timur.
“Kami sangat mengharapkan bahwa kunjungan kerja ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Timur, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika,” katanya.
Selain itu, melalui kunjungan kerja spesifik terkait pengawasan penegakan hukum bidang narkotika, serta permasalahan terkait narkotika di Kaltim bisa turut tertangani.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Ananda menekankan pentingnya kunjungan kerja ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.
“Kunjungan kerja yang dilakukan tentu sangat penting. Mudah-mudahan dapat mendorong peningkatan giat sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Sehingga penegakan hukum terkait peredarannya dapat lebih tegas,” kata Ananda.
Ananda juga berharap bahwa kunjungan kerja ini dapat mendorong peningkatan giat sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dengan kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika di Kaltim.
“Mudah-mudahan dapat mendorong peningkatan giat sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika, sehingga penegakan hukum terkait peredarannya dapat lebih tegas,” tutupnya. (*)