SAMARINDA, Headlinews.id — Upaya memperkuat keberpihakan pengelolaan pertambangan kepada masyarakat kembali ditegaskan Pemprov Kalimantan Timur.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang digelar Dinas ESDM Kaltim bersama Forum PPM Minerba Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan yang melibatkan akademisi Universitas Mulawarman, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Kaltim, praktisi industri tambang, dan sejumlah pemangku kepentingan ini mengarahkan pembahasan pada penyusunan kerangka PPM yang lebih strategis, terukur, serta berpihak kepada kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Gubernur Kaltim, Dr. H. Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa penyusunan regulasi PPM tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata, melainkan harus mampu menjamin manfaat nyata bagi warga yang selama ini bersinggungan langsung dengan aktivitas pertambangan.
Dalam arahannya, Gubernur menekankan agar regulasi PPM tidak hanya dituangkan dalam kebijakan gubernur, tetapi diperkuat melalui peraturan daerah.
“Kerangka PPM harus berdiri pada dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya konsisten dan tidak berubah-ubah. Perda memberi kepastian, sekaligus memastikan program benar-benar menjadi hak masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran dana PPM maupun CSR dari perusahaan harus menyentuh kebutuhan paling mendasar. Menurutnya, program yang diberikan perusahaan tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Perusahaan harus hadir melalui program yang konkret, seperti perumahan layak, infrastruktur pendidikan, hingga fasilitas dasar yang benar-benar terasa manfaatnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Gubernur juga menilai perlunya keterlibatan perusahaan daerah (perusda) dalam ekosistem industri pertambangan. Hal ini diharapkan mendorong pertumbuhan usaha lokal, memperluas peluang kerja, serta menambah kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
“Penguatan industri harus dibangun melalui kerja sama. Perusda perlu mendapat ruang agar tumbuh bersama perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim,” lanjutnya.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan penyusunan cetak biru PPM ini menjadi momentum penting untuk melakukan harmonisasi antara kebijakan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kewajiban perusahaan.
Ia menyebut, dokumen cetak biru akan menjadi pedoman pelaksanaan PPM yang lebih terarah dan sesuai norma Permen ESDM.
“Selama ini ada banyak variasi pelaksanaan PPM antarperusahaan. Melalui cetak biru, seluruh pihak memiliki acuan yang sama sehingga penyaluran program tepat sasaran dan terukur,” jelas Bambang.
Ia berharap keterlibatan akademisi dan praktisi dalam DKT ini menghasilkan rancangan PPM yang lebih adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat di Kaltim, termasuk mereka yang berada di daerah terdampak langsung aktivitas pertambangan.
Diskusi berlangsung dengan berbagai masukan terkait tata kelola, penyusunan indikator keberhasilan, hingga penguatan koordinasi antarinstansi.
Dokumen cetak biru yang dirumuskan dalam kegiatan ini akan menjadi pijakan untuk menyusun peraturan gubernur dan rancangan peraturan daerah terkait PPM.
Penyusunan kerangka ini juga sekaligus mendukung tema besar yang diusung, yakni “PPM Pertambangan Batubara di Kaltim Bersinergi Mewujudkan Visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2024–2029.”
Melalui cetak biru tersebut, Pemprov berharap pengelolaan PPM tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi menjadi instrumen transformasi sosial yang memperkuat kualitas sumber daya manusia dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (*)










