BALIKPAPAN, Headlinews.id– Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah memulai aktivitas pelayanan di hari masuk kerja pertama, Selasa (8/4/2024).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tak masuk kerja pada hari pertama.
“Kalau yang apel tadi (pagi) semuanya hadir, tinggal kita menunggu laporan masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah). Nanti OPD akan membuat laporan kehadiran hari pertama setelah cuti bersama ,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo.
Ia tegaskan, seluruh pegawai harus masuk. Libur lebaran atau cuti bersama, kata dia sudah sangat panjang. Sehingga harusnya sudah cukup bagi pegawai dan tidak ada lagi ASN yang absen pada hari pertama masuk kerja.
“Harapan kita, sesuai dengan Perwali itu bisa hadir 100 persen. Mudah-mudahan terpenuhi, karena sudah lama juga kita liburnya, itu sudah cukup lama. Harusnya ASN sudah cukup liburnya,” tandasnya.
Soal sanksi ini, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Disiplin Kehadiran Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Tidak hanya mengatur tentang disiplin kerja, kehadiran dan kepulangan serta kinerja pegawai sesuai jam kerja yang telah ditentukan. ASN juga wajib menaati tata tertib pemberian cuti dan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Wali Kota melalui Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin terhadap tingkat kehadiran kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Inspektorat yang melakukan penilaian.
Meski demikian, Purnomo mengungkapkan Inspektorat yang berwenang memberikan sanksi setelah dilakukan analisasi dan evaluasi berdasarkan pelanggaran yang dibuat.
Menurutnya, pegawai harusnya sudah tahu, sehingga sudah mempersiapkan tiket pulang agar bisa kembali bekerja tepat waktu, bagi ASN yang mudik Lebaran.
“Sesuai dengan Perwali Nomor 5 Tahun 2019, kalau ada yang melanggar tentunya nanti ada mekanisme melalui Inspektorat yang akan memberikan teguran. Hukumannya, apakah nanti disiplin, ringan sedang atau berat itu nanti Inspektorat yang menentukan,” tegasnya. (*)