BANDUNG, Headlinews.id – Maraknya temuan dugaan uang palsu di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini mengundang perhatian sejumlah pihak, termasuk Bank Indonesia (BI). Lembaga bank sentral ini menegaskan perannya hanya sebatas memastikan keaslian uang Rupiah, bukan menyatakan sah atau tidaknya tindakan pemalsuan.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Tim Relasi Media dan Opinion Maker Departemen Komunikasi BI, Rio Wardhanu, saat berbicara dalam kegiatan Capacity Building Wartawan 2025 di Lembang, Jawa Barat, Senin (28/7/2025).
“Kami memiliki prosedur untuk memastikan uang yang beredar adalah asli. Tapi kalau menyimpulkan bahwa uang tersebut palsu, itu bukan kewenangan BI. Itu ranah aparat penegak hukum,” jelas Rio.
Menurutnya, BI hanya menilai keaslian berdasarkan ciri-ciri fisik uang Rupiah, seperti tekstur kertas, cetakan intaglio (timbul), benang pengaman, hingga elemen pengaman tersembunyi lainnya. Uang yang tidak memenuhi unsur-unsur tersebut akan dinyatakan tidak asli.
“Kalau dari ciri-ciri Rupiah tidak terpenuhi, maka kami simpulkan uang itu tidak asli. Tapi tidak otomatis kami katakan palsu karena itu harus dibuktikan oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Rio menegaskan, setiap kantor perwakilan BI memiliki kasir atau petugas bersertifikat yang mampu melakukan analisa keaslian uang. Bahkan, mereka dapat dimintai keterangan sebagai saksi ahli jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian.
“Di kantor perwakilan BI, pasti ada minimal satu orang yang bersertifikat untuk identifikasi keaslian uang. Keahlian itu bisa digunakan sebagai referensi dalam proses hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Provinsi Kaltara, Hasiando Ginsar Manik, menuturkan laporan dugaan uang palsu tetap akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. BI akan mengirimkan uang tersebut ke unit khusus di Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut.
“Kalau ada laporan masyarakat, uangnya bisa kami proses dan kirim ke Departemen Pengelolaan Uang. Di sana akan dicek secara fisik. Tapi tentu, pemeriksaan ini butuh waktu,” jelas Hasiando.
Ia menyebut, setelah dilakukan analisis, hasil pemeriksaan bisa dikonfirmasi kembali oleh pelapor. Namun, penetapan status hukum dari uang yang dicurigai tetap menjadi wewenang lembaga penegak hukum.
“Kami hanya bisa menyatakan asli atau tidak. Kalau penetapan sebagai uang palsu, itu sepenuhnya kewenangan aparat,” tandasnya. (rs)