- BalikpapanWali Kota Apresiasi Ibadah Haji Lancar, Ajak Doakan Jamaah Pulang dengan Selamat
- KALTARASiDokkes Polres Tarakan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online di HUT Bhayangkara Ke-79
- MalinauPerempuan Long Jalan Hadang Pemburu Gaharu, Sembilan Desa Bersatu Lindungi Hutan Lewat Permakades
- KRIMINALPolsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
- BalikpapanBerantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

Proses Hukum Kasus Ilegal Trading dan TPPU Mantan Anggota Polri Hasbudi Masih Berlanjut
Berkas Kasus Dikembalikan Kejati Kaltim, Polda Kaltara Terus Lakukan Pengumpulan Bukti Tambahan
TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Proses penyidikan kasus yang melibatkan mantan anggota Polri, Hasbudi, terkait perkara perdagangan ilegal (ballpress) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus berlanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Ronald Ardiyanto Purba, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim beberapa waktu lalu. Namun, berkas perkara dikembalikan oleh Kejati Kaltim dengan catatan P19 karena dianggap masih kurang bukti.
“Perkara ini (ballpress dan TPPU) masih berjalan. Kemarin, kami sudah menyerahkan berkas ke Kejati Kaltim, tetapi karena ada bukti yang harus kami lengkapi, berkasnya dikembalikan,” kata Ronald pada Senin (2/9/2024).
Ronald mengaku belum mengetahui secara pasti kekurangan bukti yang dimaksud oleh pihak kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi bukti-bukti yang masih dinilai kurang oleh Jaksa.
“Informasi terakhir, berkas perkara baru saja turun kembali. Tapi, kami belum melihat apa saja yang menjadi catatan dalam P19 dari jaksa. Yang jelas, kami tidak akan menghentikan proses ini. Kasus ini harus terus diproses,” tegasnya.
Terkait status pembebasan bersyarat (PB) yang saat ini dijalani oleh Hasbudi sejak Agustus lalu, Kombes Ronald menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya ada pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan. Namun, pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengenai status PB yang diterima Hasbudi. Ronald menekankan bahwa Hasbudi harus hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik terkait kasusnya.
“Kami memang telah menerima pemberitahuan soal PB Hasbudi. Tapi, kami juga sudah memberi tahu bahwa masih ada kasus lain selain yang sudah divonis. Mengenai PB, itu adalah hak dari Kemenkumham. Dari sisi kami, yang penting setiap kali kami panggil, dia harus hadir,” jelasnya.
Belum lama ini, Hasbudi juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarakan terkait sah tidaknya penyitaan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tar pada 27 Juli lalu.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Hasbudi diwakili oleh tim kuasa hukumnya: Syamsuddin, Sinar Mappanganro, Wahyuddin, dan Muh. Zubhan Djalal. Dalam petitumnya, mereka memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tarakan melalui Hakim Tunggal Praperadilan berkenan menjatuhkan putusan untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari pemohon.
“Menyatakan bahwa tindakan termohon yang melakukan penyitaan dan permohonan penyitaan yang telah lewat waktu adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah,” demikian bunyi petitum Hasbudi dalam SIPP Pengadilan Negeri Tarakan.
Hasbudi juga meminta agar Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyitaan terhadap 34 surat yang diterbitkan oleh Polda Kaltara dan ditetapkan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini, yang didasari atas penyitaan yang tidak sah.
“Menjadi tidak sah dan batal demi hukum pula menyatakan bahwa tindakan termohon yang melakukan penyitaan yang tidak sah mengakibatkan batal dan tidak sahnya Penetapan Tersangka No. S.Tap/13/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 atas nama Pemohon,” bunyi petitumnya lagi.
Hasbudi juga meminta agar Polda Kaltara sebagai termohon mengembalikan barang-barang yang telah disita secara tidak sah kepada pemohon.
“Selain itu, menyatakan bahwa tindakan termohon yang melakukan penyidikan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dasar kurangnya alat bukti adalah tindakan yang melanggar hukum,” bunyi salah satu petitum lainnya.
Namun, pada sidang pertama yang digelar pada 20 Agustus lalu, permohonan praperadilan tersebut langsung dicabut sehingga perkaranya dinyatakan minutasi.
Untuk diketahui, dalam kasus pidana pertama, Hasbudi sedang menjalani PB untuk vonis 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan dalam kasus kedua, yakni ballpress ilegal, Hasbudi dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Seluruh barang bukti ballpress ilegal dalam perkara ini telah dimusnahkan oleh Polda Kaltara pada 20 September 2023 lalu.
Selain itu, Hasbudi juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rn/saf)
redaksi
08 Des 2024
BALIKPAPAN, Headlinews.id – Pangdam VI/Mulawarman merespons isu yang viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum Komandan Satuan di Jajaran Kodam VI/Mulawarman. Informasi yang beredar pada 6 Desember 2024 tersebut memuat tuduhan kebijakan menyimpang, mulai dari pengelolaan dana hingga hak anggota yang menuai polemik di kalangan internal dan masyarakat. Pangdam VI/Mulawarman …
redaksi
04 Sep 2024
TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugroho, memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang. “Setiap anggota yang terbukti terlibat dalam politik praktis akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari …
redaksi
01 Sep 2024
Peresmian Gedung Kejati Kaltara: Simbol Komitmen Penegakan Hukum yang Adil TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri acara silaturahmi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara), Amiek Mulandari, S.H., M.H., beserta jajaran Kejati Kaltara. Acara ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Kaltara (Kejati) belum lama ini. …
redaksi
30 Agu 2024
Komitmen Kejati Kaltara dalam Pelayanan Hukum dan Pengawasan Anggaran TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Amiek Mulandari resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara. Dalam amanah barunya, ia mendapat tugas khusus dari Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH, untuk memberikan penindakan hukum yang tegas dan berkeadilan di Kalimantan Utara. Amiek Mulandari menyampaikan bahwa kehadiran …
17 Mar 2025 29 views
TANJUNG REDEP, Headlinews.id – Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar melakukan pengecekan langsung terhadap personel yang bertugas mengamankan Pasar Ramadan di Tanjung Redeb. Pengecekan ini bertujuan memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan, terutama di lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat. Dalam kesempatan itu, AKBP Khairul Basyar memberikan arahan kepada personel agar selalu waspada dan responsif …
18 Apr 2025 39 views
MAHAKAM ULU,Headlinews.id – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (15/4/2025), Unit Reserse Kriminal Polsek Long Hubung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kampung Datah Bilang Baru, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S, yang ditangkap sekitar pukul …
01 Mei 2025 23 views
TARAKAN,Headlinews.id – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di RT 20, Kelurahan Kampung I Skip, Kamis (1/5/2025). Kegiatan ini menjadi awal dari pembangunan rumah ibadah yang akan menjadi pusat kegiatan keagamaan, dan sosial bagi masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat meminta Wali Kota untuk memberikan nama bagi …
04 Mar 2025 17 views
TANA TIDUNG, Headlinews.id – Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali – Sabri menghadiri Rapat Paripurna V Masa Sidang I Tahun 2024 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Tidung tahun 2024, Selasa 4/3/2025). Bupati dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Tana Tidung yang telah membahas LKPJ tersebut sesuai dengan amanat …
20 Mar 2025 34 views
TANJUNG SELOR,Headlinews.id – Dalam upaya memperkuat rasa nasionalisme dan pengembangan olahraga di Bulungan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan bekerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bulungan menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Indonesia vs Australia pada Kamis (20/3). Ketua PWI Bulungan, Fathu Rizqil Mufid mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi sinergis antar media dan …
08 Jun 2025 15 views
BULUNGAN, Headlinews.id– Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Patroli Dialogis R4 secara serentak di wilayah hukum Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan pada Minggu, 8 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta mencegah potensi gangguan kamtibmas. Patroli dilaksanakan mulai pukul 16.00 hingga tengah malam, pukul 00.00 …
02 Okt 2024 12 views
MALINAU, Headlinews.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menggarisbawahi empat poin penting terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024. Poin-poin tersebut meliputi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), efisiensi penyerapan anggaran menjelang akhir tahun, kesesuaian belanja dengan ketentuan yang berlaku, serta timeline realisasi APBD hingga akhir tahun 2024. “Pertama, penyusunan KAK …
13 Jun 2025 3 views
JAKARTA,Headlinews.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta, Zulmansyah Sekedang, akhirnya menyepakati dan menandatangani surat keputusan (SK) berisi susunan Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI. Penandatanganan dilakukan di kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (13/6/2025), disaksikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua …

Comments are not available at the moment.