Berkas Kasus Dikembalikan Kejati Kaltim, Polda Kaltara Terus Lakukan Pengumpulan Bukti Tambahan
TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Proses penyidikan kasus yang melibatkan mantan anggota Polri, Hasbudi, terkait perkara perdagangan ilegal (ballpress) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus berlanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Ronald Ardiyanto Purba, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim beberapa waktu lalu. Namun, berkas perkara dikembalikan oleh Kejati Kaltim dengan catatan P19 karena dianggap masih kurang bukti.
“Perkara ini (ballpress dan TPPU) masih berjalan. Kemarin, kami sudah menyerahkan berkas ke Kejati Kaltim, tetapi karena ada bukti yang harus kami lengkapi, berkasnya dikembalikan,” kata Ronald pada Senin (2/9/2024).
Ronald mengaku belum mengetahui secara pasti kekurangan bukti yang dimaksud oleh pihak kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi bukti-bukti yang masih dinilai kurang oleh Jaksa.
“Informasi terakhir, berkas perkara baru saja turun kembali. Tapi, kami belum melihat apa saja yang menjadi catatan dalam P19 dari jaksa. Yang jelas, kami tidak akan menghentikan proses ini. Kasus ini harus terus diproses,” tegasnya.
Terkait status pembebasan bersyarat (PB) yang saat ini dijalani oleh Hasbudi sejak Agustus lalu, Kombes Ronald menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya ada pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan. Namun, pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengenai status PB yang diterima Hasbudi. Ronald menekankan bahwa Hasbudi harus hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik terkait kasusnya.
“Kami memang telah menerima pemberitahuan soal PB Hasbudi. Tapi, kami juga sudah memberi tahu bahwa masih ada kasus lain selain yang sudah divonis. Mengenai PB, itu adalah hak dari Kemenkumham. Dari sisi kami, yang penting setiap kali kami panggil, dia harus hadir,” jelasnya.
Belum lama ini, Hasbudi juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarakan terkait sah tidaknya penyitaan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tar pada 27 Juli lalu.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Hasbudi diwakili oleh tim kuasa hukumnya: Syamsuddin, Sinar Mappanganro, Wahyuddin, dan Muh. Zubhan Djalal. Dalam petitumnya, mereka memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tarakan melalui Hakim Tunggal Praperadilan berkenan menjatuhkan putusan untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari pemohon.
“Menyatakan bahwa tindakan termohon yang melakukan penyitaan dan permohonan penyitaan yang telah lewat waktu adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah,” demikian bunyi petitum Hasbudi dalam SIPP Pengadilan Negeri Tarakan.
Hasbudi juga meminta agar Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyitaan terhadap 34 surat yang diterbitkan oleh Polda Kaltara dan ditetapkan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini, yang didasari atas penyitaan yang tidak sah.
“Menjadi tidak sah dan batal demi hukum pula menyatakan bahwa tindakan termohon yang melakukan penyitaan yang tidak sah mengakibatkan batal dan tidak sahnya Penetapan Tersangka No. S.Tap/13/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 atas nama Pemohon,” bunyi petitumnya lagi.
Hasbudi juga meminta agar Polda Kaltara sebagai termohon mengembalikan barang-barang yang telah disita secara tidak sah kepada pemohon.
“Selain itu, menyatakan bahwa tindakan termohon yang melakukan penyidikan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dasar kurangnya alat bukti adalah tindakan yang melanggar hukum,” bunyi salah satu petitum lainnya.
Namun, pada sidang pertama yang digelar pada 20 Agustus lalu, permohonan praperadilan tersebut langsung dicabut sehingga perkaranya dinyatakan minutasi.
Untuk diketahui, dalam kasus pidana pertama, Hasbudi sedang menjalani PB untuk vonis 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan dalam kasus kedua, yakni ballpress ilegal, Hasbudi dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Seluruh barang bukti ballpress ilegal dalam perkara ini telah dimusnahkan oleh Polda Kaltara pada 20 September 2023 lalu.
Selain itu, Hasbudi juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rn/saf)