TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulungan akan segera didistribusikan kepada masing-masing paslon pada Senin (14/10/2024). APK yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan ini terdiri dari empat jenis bahan kampanye, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
Komisioner KPU Bulungan, Hasnadi, menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan 20 ribu APK per item untuk setiap paslon. “Nantinya, bahan kampanye dan APK ini akan diserahkan kepada paslon pada Senin (14/10/2024),” kata Hasnadi, yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bulungan, Minggu (13/10/2024).
Lebih lanjut, Hasnadi menambahkan bahwa KPU Bulungan mencetak 40 ribu item APK secara keseluruhan. Namun, setiap paslon akan mendapatkan 20 ribu APK per item. Selain itu, para paslon juga diperbolehkan untuk memperbanyak bahan kampanye yang telah disiapkan oleh KPU.
“Ketentuannya, masing-masing bahan kampanye hanya bisa diperbanyak hingga 100 persen. Untuk baliho dan spanduk, batasnya 100 persen, sedangkan umbul-umbul bisa diperbanyak hingga 200 persen. Jadi, jika KPU memberikan 20 ribu, mereka (paslon) dapat mencetak tambahan 20 ribu,” jelas Hasnadi.
Meski bahan kampanye ini difasilitasi oleh KPU Bulungan, pemasangan APK tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. “Kami tidak menganjurkan pemasangan di tempat-tempat yang dilarang sesuai undang-undang. Jadi, ada ketentuan terkait lokasi pemasangan bahan kampanye ini, seperti tidak boleh di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau area lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
KPU Bulungan juga memfasilitasi tiga jenis APK lainnya, yaitu baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Pemasangan APK akan menjadi tanggung jawab KPU Bulungan, termasuk untuk proses pembongkarannya. “Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan. Setelah kami sortir, APK akan diserahkan kepada PPK dan PPS untuk dipasang di wilayah masing-masing,” tutur Hasnadi.
Untuk pemasangan, setiap paslon akan menerima lima baliho dan spanduk yang akan dipasang di setiap kecamatan di Kabupaten Bulungan. Sementara umbul-umbul disiapkan sebanyak 20 lembar per desa dan kelurahan.
“Lokasi pemasangan sudah ditentukan dalam SK Ketua KPU Bulungan,” tegas Hasnadi. (rn)









