TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Transparansi kembali dipertanyakan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bulungan dengan Pemkab, Perumda Danum Benuanta, dan KNPI Bulungan pada Selasa (9/9/2025) berlangsung tertutup. Padahal, forum itu membahas isu krusial terkait tarif air bersih.
Sejumlah awak media yang hadir sejak pagi dicegah masuk ke ruang rapat. Mereka diminta menunggu di luar tanpa penjelasan detail.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya sekaligus kritik mengenai keterbukaan informasi, terlebih rapat membahas pelayanan dasar masyarakat.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menegaskan keputusan membatasi akses bukan karena ada agenda yang bersifat rahasia.
Menurutnya, kapasitas ruangan yang terbatas membuat panitia terpaksa menutup akses agar jalannya forum tetap kondusif.
“Sebenarnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Hanya saja ruangan penuh, sehingga tidak semua bisa masuk,” jelasnya saat ditemui usai rapat.
Riyanto menambahkan, meski RDP berlangsung tertutup, masyarakat tetap akan mendapatkan informasi utuh mengenai hasil pembahasan.
Menurut dia, substansi rapat adalah mendengarkan penjelasan Perumda terkait dasar hukum penyesuaian tarif sekaligus menampung masukan dari berbagai pihak.
Dalam forum itu, Perumda Danum Benuanta menjelaskan bahwa penyesuaian tarif mengacu pada sejumlah regulasi.
Antara lain Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, Keputusan Gubernur Kalimantan Utara mengenai batas tarif BUMD, serta Peraturan Bupati Bulungan tahun 2025 tentang penetapan tarif PDAM.
Riyanto mengungkapkan, setelah mendengarkan pemaparan dan masukan dari peserta, rapat menyepakati rekomendasi agar Perumda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyesuaian tarif.
Berdasarkan penyesuaian, tarif dasar air minum naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.500 per meter kubik. Riyanto menegaskan, jika ada pelanggan yang merasa keberatan, mereka dipersilakan menyampaikan langsung keluhan ke Perumda.
“Semua aspirasi tetap akan ditampung,” tambahnya.
Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta, Eldiansyah, menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.
Ia menyebut, salah satu indikator utama dalam perhitungan tarif adalah biaya listrik PLN, selain memperhatikan klasifikasi bangunan dan ketentuan teknis lainnya.
“Penyesuaian tarif ini bukan kebijakan sepihak. Dasarnya aturan Kemendagri dan berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Soal rapat tertutup, Eldiansyah mengaku tidak mengetahui alasan teknisnya.
Namun ia menekankan, seluruh penjelasan yang disampaikan Perumda di forum DPRD telah sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Kami tidak tahu kenapa tertutup. Tapi yang jelas, apa yang kami paparkan semuanya berdasar aturan,” pungkasnya. (rn)