Home » Bulungan » Polresta Bulungan Musnahkan 670 Gram Sabu Pengungkapan Maret  

Polresta Bulungan Musnahkan 670 Gram Sabu Pengungkapan Maret  

redaksi 25 Apr 2025 12

TANJUNG SELOR,Headlinews.id – Tiga kasus hasil pengungkapan sabu yang dilakukan Sat Reskoba Polresta Bulungan Maret lalu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang kedalam kloset, Jumat (25/4/2025). Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh para tersangka dan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai menuturkan dalam tiga kasus ini pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir sabu. Ketiganya juga ditangkap di tempat berbeda.

Pelaku pertama berinisial AD (36) ditangkap 5 Maret 2025 lalu, pelaku MCA (30) tertangkap di Tanjung Palas, Bulungan pada 15 Maret 2025. Sedangkan tersangka ketiga NAS (45) ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sekatak, Bulungan pada 27 Maret 2025.

“Mereka bisa dikatakan merupakan jaringan nasional bahkan internasional. Karena sudah mengedarkan barang buktinya di wilayah Bulungan bahkan hingga Berau (Kalimantan Timur),” ungkapnya.

Dari pengungkapan ketiga tersangka, penangkapan pelaku AD berawal dari laporan masyarakat hingga mendapati pelaku yang sedang bersembunyi di kolong salah satu rumah warga yang ada di Desa Sekatak Buji. Ditangan AD ini, barang bukti sabu sebanyak 10,4 gram turut disita.

Kemudian dari pelaku kedua berinisial MCA, dengan barang bukti sabu sebesar 510,49 gram tertangkap saat akan berangkat menuju Wahau, Kutai Timur, Provinsi Kaltim.

“Pelaku ini (MCA) sudah tergolong masuk kategori jaringan nasional. Karena barang bukti yang di edarkan akan dibawa ke provinsi lain,” jelasnya.

Kemudian kronologis penangkap pelaku ketiga yakni NAS, yang juga diamankan disebuah rumah di Kecamatan Sekatak. Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan 55 bungkus paket sabu dengan berat 156 gram siap edar.

“Sabu seberat 670 gram berhasil diamankan dari ketiga orang tersangka, seluruh barang bukti ini kita musnahkan setelah disisihkan untuk bukti di persidangan,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasapl 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

“Kami meminta kerjasama dari masyarakat jika ada yang melihat dan mengetahui adanya tindak pidana disekitarnya, segera laporkan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena peredarannya sudah merajalela sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya. (rn)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Pentingnya Transisi Menyenangkan dari PAUD ke SD, Rakor Forum Komunikasi PAUD-SD Bulungan  

redaksi

13 Jun 2025

TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Rapat koordinasi (rakor) Forum Komunikasi PAUD-SD Kabupaten Bulungan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) pada Jumat (13/6/2025). Acara ini dihadiri oleh jajaran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara, Dikbud Bulungan, para pengurus Forum Komunikasi PAUD-SD Bulungan, para kepala satuan PAUD dan SD, serta para tenaga pendidik. Bunda PAUD …

Bulungan Luncurkan Revitalisasi Taman Toburi    

redaksi

12 Jun 2025

TANJUNG SELOR,Headlinews.id – Ungkapan terima kasih dan apresiasi disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, saat meluncurkan aksi perubahan revitalisasi Taman Toburi (Tanaman Obat, Buah-buahan dan Rekreasi) Kecamatan Tanjung Selor pada Kamis (12/6/2025). Bupati turut menyampaikan dukungannya atas revitalisasi Taman Toburi sebagai bagian dari transformasi ruang publik. “Revitalisasi Taman Toburi ini sangat penting sebagai bagian dari upaya …

Misteri Kematian Tragis Remaja Perempuan Masih Belum Terpecahkan  

redaksi

11 Jun 2025

TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Kasus kematian tragis seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Sebelumnya, korban yang berinisial AKG ditemukan tewas terbakar di kamar rumahnya pada 15 April 2025, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian …

Pemkab Pusatkan Perayaan HUT Tanjung Selor dan Bulungan di Kebun Raya Bundahayati  

redaksi

11 Jun 2025

TANJUNG SELOR,Headlinews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memulai persiapan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-235 Kota Tanjung Selor dan HUT ke-65 Kabupaten Bulungan. Perayaan ini akan berlangsung pada 12 Oktober 2025 mendatang dan akan dipusatkan di Kebun Raya Bundayati. Bupati Bulungan, Syarwani, memimpin rapat persiapan, Rabu (11/6/2025) di ruang rapat bupati. Dalam rapat tersebut, …

Pemkab Bulungan Terima Kunjungan PT. Karya Mineral Jaya

redaksi

10 Jun 2025

TANJUNG SELOR,Headlinews.id – Kunjungan silaturahmi PT. Karya Mineral Jaya disambut langsung Bupati Bulungan, Syarwani dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bulungan, Selasa (10/6/2025)). Pertemuan ini menjadi ajang dialog awal antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan yang berencana mengembangkan proyek energi di wilayah Kabupaten Bulungan. Sejumlah pejabat terkait turut hadir dalam pertemuan tersebut, antara …

Pemkab Bulungan Alokasikan Rp330 Juta untuk Sapi Kurban  

redaksi

04 Jun 2025

BULUNGAN,Headlinews.id – Wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Bulungan terhadap warganya yang melaksanakan ibadah kurban, di Hari Raya Idul Adha tahun ini akan turut serta menyumbangkan sebanyak 16 ekor sapi. Bupati Bulungan, Syarwani menuturkan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 330 juta melalui APBD 2025 untuk pengadaan 16 ekor sapi kurban tersebut. “Sapi kurban ini nanti akan disalurkan …

Hot Categories