TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Maraknya bangunan liar dan lapak pedagang di kawasan tepian Sungai Kayan mendorong Pemerintah Kabupaten Bulungan melakukan penataan guna mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi kawasan tepian sungai sebagai ruang terbuka yang tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Sejumlah lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar, saluran air, hingga jalur hijau menjadi sasaran penataan karena dinilai mengganggu estetika serta akses publik.
Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului mengatakan penataan dilakukan secara terencana dan melibatkan berbagai perangkat daerah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya di kawasan tepian Sungai Kayan agar lebih tertib dan representatif,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki peran penting sebagai wajah kota sekaligus ruang interaksi masyarakat, sehingga perlu dijaga dari pemanfaatan yang tidak sesuai.
“Kawasan ini diharapkan menjadi ruang terbuka yang nyaman bagi masyarakat, bukan dipenuhi bangunan yang tidak teratur,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah lebih dulu memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang serta pemilik bangunan agar melakukan penyesuaian secara mandiri.
“Pendekatan persuasif sudah kami lakukan jauh hari sebelumnya, sehingga penataan ini diharapkan bisa dipahami sebagai kebutuhan bersama,” jelasnya.
Selain aspek ketertiban, penataan juga bertujuan mendukung keindahan kota serta kelancaran fungsi infrastruktur seperti trotoar dan drainase.
Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kawasan publik agar tetap tertib dan sesuai peruntukannya.
“Penataan ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Wilson. (rn)









