TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Bulungan terus berjalan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Kuning–Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Namun, data tenaga kerja yang dipaparkan pengelola, PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), masih menuai pertanyaan, khususnya terkait porsi pekerja lokal dan luar daerah.
Manager Operasional PT KIPI, Jamal, menyampaikan pihaknya berkomitmen memberi ruang bagi warga sekitar. Menurutnya, skema perekrutan tenaga kerja dibagi dalam klasifikasi ring.
Dari data yang disampaikan perusahaan, ring 1 yang meliputi Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning menyumbang 1.053 orang tenaga kerja. Sementara untuk lingkup Kalimantan Utara tercatat 2.584 orang, dan dari luar provinsi mencapai 917 orang.
Selain perekrutan tenaga kerja, Jamal menilai kehadiran KIHI membawa dampak ekonomi yang signifikan. Kawasan yang dulunya sepi kini mulai ramai dengan aktivitas perdagangan dan jasa.
“Kalau dibilang tidak ada manfaatnya, ya tidak juga. Kami ini ada manfaatnya. Tapi kalau ada kekurangan, memang betul, dan itu menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Mangkupadi, DPRD Bulungan, dan Pemkab Bulungan, belum lama ini.
Ia mencontohkan di kawasan Pendada, Kampung Baru Desa Mangkupadi, jumlah unit usaha melonjak dari hanya dua pada tahun 2022 menjadi 156 unit pada 2025. Secara keseluruhan, tercatat 170 unit usaha baru tumbuh di sekitar kawasan proyek.
Meski begitu, data perusahaan belum sepenuhnya meyakinkan DPRD Bulungan. Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozanah Bin Serang, menyatakan pihaknya akan memastikan kebenaran angka-angka tersebut melalui inspeksi lapangan.
“Sekarang memang disebut ada klasifikasi ring 1 sampai ring 3, tapi kami perlu memastikan apakah benar tenaga kerja lokal lebih banyak dibanding pekerja dari luar Kaltara,” ujarnya.
Rozanah menegaskan, dewan memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan. “Inilah tugas kami. Nanti kami akan berkolaborasi dan berkoordinasi melakukan sidak, untuk melihat apakah data yang diberikan KIPI sudah sesuai atau tidak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Hasanuddin, menilai isu penyerapan tenaga kerja lokal tidak bisa dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia.
Ia menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan putra daerah.
“Dalam perda disebutkan pemberi kerja wajib mengutamakan penerimaan tenaga kerja lokal paling sedikit 80 persen. Namun, kalau kualifikasinya tidak terpenuhi, barulah bisa menerima dari luar. Persoalannya, daya saing tenaga kerja lokal kita masih belum cukup kuat,” jelasnya.
Hasanuddin menambahkan, pencapaian angka 80 persen tidak mungkin hanya mengandalkan regulasi tanpa dibarengi peningkatan kompetensi. Karena itu, Pemkab Bulungan bersama Disnakertrans telah menyiapkan berbagai program pelatihan serta menyusun roadmap ketenagakerjaan yang menekankan peningkatan kualitas SDM.
“Target utama kita adalah memastikan tenaga kerja lokal memiliki daya saing. Dengan begitu, setiap peluang kerja yang muncul di kawasan industri bisa diisi oleh putra daerah,” tutupnya. (rn)