TANJUNG SELOR, Headlinews.id— Tahun 2025 menjadi momen penting bagi sejumlah desa di Kabupaten Bulungan. Pemerintah daerah telah menjadwalkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan berlangsung pada 3 Desember 2025.
Ajang ini bukan hanya sekadar rutinitas politik tahunan, melainkan bagian dari upaya memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
Berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/412 Tahun 2025, tercatat ada 13 desa yang ikut serta dalam Pilkades.
Desa-desa tersebut tersebar di tujuh kecamatan, mulai dari wilayah perkotaan Tanjung Selor hingga desa-desa pedalaman di Peso dan Sekatak.
Rinciannya, Kecamatan Tanjung Selor akan melaksanakan Pilkades di Desa Gunung Sari dan Desa Gunung Seriang. Di Kecamatan Tanjung Palas ada Desa Teras Baru, sementara Tanjung Palas Barat menggelar di Desa Mara Hilir, Tanjung Palas Timur di Desa Sajau, serta Tanjung Palas Utara di Desa Ardimulyo. Satu desa lain, Silva Rahayu, berasal dari Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
Sementara itu, tiga desa di Kecamatan Peso, yakni Long Peso, Muara Pengean, dan Long Lasan, juga masuk dalam daftar. Dari Kecamatan Sekatak ada Desa Ujang dan Desa Liagu, serta satu desa dari Kecamatan Bunyu, yaitu Bunyu Timur.
Rangkaian tahapan sudah dimulai sejak Juni 2025. Proses diawali dengan pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa periode 2023–2025.
Setelah itu, panitia pemilihan dibentuk di masing-masing desa dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan.
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan Pilkades serentak bukan sekadar agenda memilih pemimpin, melainkan wadah mempererat persatuan.
Ia mengimbau seluruh panitia, calon, maupun masyarakat agar menjaga keamanan dan kondusivitas selama tahapan berlangsung.
“Pilkades adalah pesta demokrasi di tingkat desa. Saya berharap masyarakat menjalaninya dengan semangat kebersamaan, serta menghormati hasil akhir sebagai pilihan rakyat,” kata Syarwani dalam keterangannya.
Pemerintah daerah telah menyusun jadwal tahapan hingga pengesahan hasil pemungutan suara. Paling lambat Januari 2026, panitia desa diharuskan menyerahkan laporan ke Pemkab Bulungan.
Setelahnya, pemerintah daerah menargetkan pelantikan kepala desa terpilih pada Maret 2026.
Menurut Syarwani, jika seluruh tahapan berjalan lancar, pemerintahan desa bisa segera kembali aktif tanpa jeda panjang.
“Kita ingin roda pemerintahan desa tetap efektif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya. (rn)