BALIKPAPAN, Headlinews.id– Jalan tembus yang menghubungkan beberapa perumahan di wilayah Balikpapan Utara resmi dilakukan uji coba selama 7 hari, Jumat (7/2/2025). Pembukaan jalan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan di wilayah tersebut.
Camat Balikpapan Utara, Muhammad Fadli Pathurrahman, S.STP, M.Si menuturkan, jalan tembus ini nantinya akan menjadi jalan utama yang mencakup kawasan Perumahan Balikpapan Baru, Perumahan Praja Bakti, dan Perumahan Taman Sari Bukit Mutiara.
“Sekarang sudah dapat digunakan oleh masyarakat dengan sistem dua arah. Prasarana, sarana, serta aktivitas perubahan Taman Sari Bukit Mutiara telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan, berdasarkan berita acara serah terima nomor HK.02.09-A.IR.2450-2020 dan nomor 553-70.2-DISPERTIF,” katanya.
Pembukaan jalan tembus oleh Pemerintah Kota Balikpapan ini dilakukan bersama dengan unsur OPD teknis, Dinas Pekerjaan Umum, Satuan Penanggulangan Bencana, Dinas Perhubungan, serta tokoh masyarakat setempat turut hadir dalam peresmian ini.
“Dengan adanya serah terima ini, Pemkot Balikpapan kini memiliki wewenang penuh untuk mengatur, mengelola, dan memelihara jalan serta jembatan di kawasan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Fadli Pathurrahman.
Ia menambahkan, jalan utama yang menghubungkan kawasan tersebut dikategorikan sebagai jalan lokal. Fungsinya adalah sebagai jalur alternatif yang menghubungkan pusat kegiatan jalan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lainnya.
“Pembukaan jalan ini diharapkan bisa memperlancar arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta mempersingkat waktu tempuh bagi masyarakat yang bepergian di sekitar Balikpapan Utara,” tambahnya.
Dalam penyampaiannya, ia menyebutkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menerapkan beberapa ketentuan selama masa uji coba. Jalan dan jembatan dibuka dengan sistem dua arah dengan 100 persen berfungsi.
Kemudian, pembatasan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam, penyediaan perlengkapan jalan seperti rambu, marka, pita pengadu, dan PJU sesuai analisis Dinas Perhubungan. Terakhir, pengaturan dan pemantauan lalu lintas oleh petugas Dishub selama tujuh hari kalender.
Setelah masa uji coba selesai, evaluasi akan dilakukan untuk menentukan apakah penerapan dua arah tetap diberlakukan atau perlu dilakukan pengaturan ulang.
Mesi demikian, diharapkan masyarakat dapat mendukung dan mematuhi aturan yang berlaku selama masa uji coba ini demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.
“Jika dalam uji coba ditemukan adanya kepadatan yang melebihi kapasitas jalan atau gangguan terhadap keamanan dan keselamatan lalu lintas, maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” tandasnya. (*)