BALIKPAPAN, Headlinews.id — Dari total 197 perumahan yang terdata di Kota Balikpapan, baru 15 yang resmi menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
Fakta ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk memperkuat langkah percepatan dan menegaskan kembali komitmennya terhadap penataan permukiman berkelanjutan serta perlindungan hak warga penghuni perumahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengungkapkan bahwa angka penyerahan PSU tersebut tergolong rendah dibandingkan target tahunan yang ditetapkan. Dari evaluasi terakhir, hanya empat perumahan yang menambah daftar serah terima dalam sepekan terakhir.
“Secara total baru 15 perumahan yang menyerahkan PSU dari 197 yang sudah terdata. Ini tentu masih jauh dari harapan kami,” ujar Rafiuddin, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, penyerahan PSU menjadi hal mendesak karena tanpa adanya legalitas aset, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pemeliharaan infrastruktur lingkungan secara optimal.
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama pada fasilitas publik seperti jalan lingkungan, saluran drainase, serta penerangan jalan umum.
“Kalau PSU belum diserahkan, kami tidak bisa melakukan perbaikan atau pemeliharaan. Akibatnya, banyak warga yang mengeluhkan kondisi jalan rusak atau genangan air yang tidak tertangani,” jelasnya.
Rafiuddin menjelaskan, salah satu penyebab lambannya realisasi adalah banyaknya pengembang yang belum melengkapi dokumen teknis sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya bahkan masih mengagunkan lahan PSU ke lembaga pembiayaan, sehingga status aset belum bisa diserahkan.
“Masih banyak yang belum menyiapkan dokumen teknis seperti peta jaringan utilitas dan gambar perencanaan. Ini juga yang memperlambat proses verifikasi,” ujarnya.
Sebagai langkah solusi, Disperkim menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri dalam kegiatan sosialisasi terbaru. Tujuannya agar para pengembang memahami secara utuh regulasi dan kewajiban hukum terkait penyerahan PSU.
“Jadi bisa membangun kesadaran bersama, penyerahan PSU ini bukan lagi hanya formalitas, tapi bentuk tanggung jawab sosial dan hukum dari pengembang kepada masyarakat,” lanjutnya.
Rafiuddin menegaskan, dasar hukum penyerahan PSU telah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Karena itu, pemerintah daerah akan mulai memperketat pengawasan serta memberikan peringatan kepada pengembang yang tidak menunjukkan progres nyata.
“Permendagri sudah tegas. Kalau tidak dijalankan, bisa ada sanksi administratif. Kami harap kesadaran ini muncul sebelum penindakan dilakukan,” tegasnya.
Untuk mempercepat realisasi, Pemkot juga memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga perbankan, serta asosiasi pengembang. Langkah ini dinilai penting untuk menyelesaikan hambatan administratif maupun yuridis di lapangan.
“Ini bukan hanya soal aset, tapi soal pelayanan publik. Kalau PSU sudah diserahkan, infrastruktur bisa dirawat lebih baik, dan masyarakat bisa tinggal dengan lebih nyaman,” pungkasnya. (*)










