BALIKPAPAN, Headlinews.id – Terhitung sejak 1 Maret 2025 hingga akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan kebijakan menggratiskan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan tagihan dibawah Rp100.000.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham Mustari mengatakan warga yang masuk kategori ini tidak perlu lagi membayar PBB mereka.
“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat. Kami melihat kondisi masyarakat yang perlu mendapatkan dukungan, terutama dalam hal biaya hidup,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Kebijakan lain juga diberikan, berupa diskon 20 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi masyarakat yang meningkatkan status sertifikat tanahnya dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sejenisnya.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025 hingga akhir tahun. Harapan kami, diskon BPHTB ini bisa mempercepat penyelesaian sertifikat tanah yang masih berstatus BPHTB Terhutang, karena belum terlunasi,” jelasnya.
Idham mengungkapkan, tahun 2024 untuk penerimaan BPHTB Balikpapan mencapai Rp199,4 miliar. Sementara target penerimaan tahun ini ditetapkan Rp165 miliar. Dengan adanya diskon, Pemkot berharap lebih banyak warga segera melunasi BPHTB agar target tercapai.
“Melalui program ini juga, kami menggratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam program pembangunan 3 juta rumah. Fasilitas ini kami berikan dengan syarat penghasilan rendah dan luas rumah maksimal 36 meter persegi,” tandasnya.
Sebagai informasi, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan beberapa pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. BPHTB sebesar 5 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen untuk penjual.
“Harapan kita, masyarakat MBR dapat lebih mudah memiliki rumah tanpa terbebani biaya BPHTB, sejalan dengan misi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)