BALIKPAPAN, Headlinews.id— Sebanyak 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 3.880 item barang larangan lainnya dimusnahkan Bea Cukai Balikpapan sebagai upaya melindungi masyarakat dari produk berbahaya dan menjaga stabilitas pasar dari peredaran barang ilegal.
Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) ini dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari periode 2023 hingga semester I 2025.
Kepala Bea dan Cukai Kaltimtara, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai Surat Keputusan resmi dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai dalam mengelola barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan keuangan negara.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menekan peredaran barang ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Setiap tindakan penindakan dilaksanakan secara prosedural, dengan pengawasan ketat dan transparan,” ujar Kusuma Santi, Selasa (7/10/2025).
Barang yang dimusnahkan mencakup berbagai kategori, di antaranya rokok ilegal, minuman beralkohol (MMEA), kosmetika, obat-obatan, elektronik bekas, mainan dewasa, hingga majalah pornografi. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,19 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp998 juta.
Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta media massa. Langkah tersebut sekaligus mendukung Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan secara nasional, yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan perpajakan dan kepabeanan.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Balikpapan juga melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang masuk dan distribusi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kusuma Santi menegaskan pengawasan meliputi pengendalian jalur distribusi resmi, patroli kepabeanan, hingga pemantauan sistem daring untuk mendeteksi potensi peredaran barang ilegal secara cepat.
“Kami tidak hanya menindak barang ilegal, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya membeli produk resmi. Ini bagian dari strategi kami membangun pasar yang aman dan sehat,” lanjutnya.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai juga menekankan perlunya kesadaran masyarakat untuk selalu membeli produk legal dan melaporkan dugaan peredaran barang ilegal. Kegiatan ini sekaligus menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Negara, sehingga setiap tahap penindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tujuan utama kami adalah melindungi konsumen dari barang yang berbahaya dan memastikan para pelaku usaha yang taat tidak dirugikan oleh praktik ilegal,” tutup Kusuma Santi. (*)