BALIKPAPAN, Headlinews.id – Peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak, Kecamatan Balikpapan Tengah menggelar kegiatan Komunikasi, Edukasi, serta Sosialisasi (Komsos) kepada masyarakat dengan tema Peningkatan Kapasitas Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) Kelurahan di Balikpapan Tengah, Rabu (19/2/2025).
Acara ini berlangsung di aula kantor kecamatan ini dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balikpapan Tengah, Netty Musriani didampingi oleh Kasi Kesejahteraan Sosial (Kessos) Balikpapan Tengah, Aisyah Mahmud.
Bikksa “Mentari” Biro Konsultasi Keluarga Sakinah Aisyiyah juga turut hadir sebagai narasumber. Sekaligus memberikan pemaparan mengenai Biro Konsultasi Keluarga Sakinah Aisyiyah, dalam membantu masyarakat.
Tidak hanya secara individu, tetapi juga keluarga untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pengelolaan keluarga agar mencapai keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah.
Kegiatan yang merupakan kerjasama antara Kecamatan Balikpapan Tengah dan Bikksa Aisyiyah ini, bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Serta berbagai kasus lainnya yang melibatkan perempuan dan anak.
Netty Musriani menjelaskan, sejak November 2024, Aisyiyah telah mengundang Kecamatan Balikpapan Tengah dalam peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mereka.
“Posbakum ini bertujuan memberikan bantuan hukum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban berbagai permasalahan hukum. Dengan adanya kegiatan ini, jejaring PPATBM kelurahan semakin luas,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Polsek dan Koramil. Kini, Posbakum Aisyiyah menjadi tambahan yang sangat bermanfaat dan kedepan jika ada mitra baru dengan tujuan serupa, pihaknya akan mempertemukan dengan PPATBM kelurahan.
Ia berharap, dengan peningkatan kapasitas dan jejaring yang semakin kuat, para pengurus PPATBM dapat lebih profesional dalam melakukan pendampingan, penanganan, dan mediasi terhadap kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam meminimalisir berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya.
Terkait persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum dari Posbakum, salah satu syaratnya adalah memiliki surat keterangan tidak mampu. Namun, karena surat tersebut tidak lagi diterbitkan oleh kelurahan, alternatifnya adalah menggunakan Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) sebagai bukti yang dapat diakomodir.
Menurutnya, dengan adanya PPATBM di kelurahan se-Kecamatan Balikpapan Tengah, maka dapat terus meningkatkan kualitas pengurus dan anggotanya.
“Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak hanya di Balikpapan Tengah, tetapi juga di Kota Balikpapan secara keseluruhan,” tandasnya. (*)